• Senin, 25 November 2024

Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Kamis, 04 Juli 2024 - 15.36 WIB
224

Markas Polda Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyewaan lahan Kota Baru kepada warga oleh oknum penggarap. Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Sendi Antoni, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Kamis (4/7/2024).

"Tersangka berinisial ES, warga Lampung Timur, akan segera kita panggil untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ES adalah menyewakan tanah milik Pemprov Lampung kepada seseorang berinisial S alias BW. Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 30 saksi, namun identitas saksi-saksi tersebut belum bisa diungkap karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini dilaporkan oleh Pemprov Lampung pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan tersebut dibuat oleh Rofiq Nugrogho, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung, dengan nomor laporan LP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. Petugas yang menerima laporan adalah Brigadir Polisi Satu Arief Ferdiansyah.

Polda Lampung kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Arsis, atas nama Kepala SPKT Polda Lampung Kepala Siaga II.

Terlapor dalam kasus ini adalah Suryadi alias Bawor, yang diduga melakukan tindak pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385. Dalam laporan tersebut, dua saksi utama adalah Edi Siswanto dan Enjang Holusi.

Menurut laporan, pada tanggal 15 Maret 2022, terlapor telah mengalihkan lahan aset milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tanpa izin pemerintah, dengan cara menyewakan lahan seluas 2 hektar kepada Edi Siswanto. Lahan tersebut merupakan aset Pemprov Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 dan direncanakan untuk pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Lampung.

Namun, sebelum pembangunan dimulai, lahan tersebut disewakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 200 juta. Sayangnya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikannya," tutup AKBP Sendi Antoni. (*)