Mochammad Afifudin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024), yang dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Agust Mellaz dalam jumpa pers, dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, terkait tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Pembacaan putusan dilakukan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7).
Hasyim terbukti melakukan berbagai tindakan asusila, termasuk memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan, dan janji untuk menikahi korban. Selain itu, Hasyim juga dianggap telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis kepada korban.
"Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu secara keseluruhan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU," ungkap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.
Peran Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU diharapkan dapat memastikan kelancaran dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024