• Kamis, 28 November 2024

Mochammad Afifudin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU

Kamis, 04 Juli 2024 - 13.23 WIB
64

Komisioner Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Foto: JPNN.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024), yang dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Agust Mellaz dalam jumpa pers, dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, terkait tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Pembacaan putusan dilakukan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7).

Hasyim terbukti melakukan berbagai tindakan asusila, termasuk memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan, dan janji untuk menikahi korban. Selain itu, Hasyim juga dianggap telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis kepada korban.

"Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu secara keseluruhan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU," ungkap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.

Peran Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU diharapkan dapat memastikan kelancaran dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya. (*)