• Senin, 25 November 2024

Korupsi Dana Desa, Kakam Pakuan Baru Way Kanan Edyson Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 - 15.27 WIB
317

Edyson, Yanuar, dan Lasidi saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (4/7/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kampung (Kakam) Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Edyson, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar lebih. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (4/7/2024).

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa lain, yaitu Yanuar Sidiq, Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru, dan Lasidi, Sekretaris Kampung Pakuan Baru. JPU Yhudi Guntara Eka Puntra menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Pakuan Baru.

“Ketiga terdakwa sama-sama telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Pakuan Baru,” ujar JPU Yhudi Guntara Eka Puntra.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, JPU menuntut Edyson dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 841.635.994, subsider 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Lasidi, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara. Sementara Yanuar dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 163 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti dibebankan seluruhnya kepada Edyson dan Lasidi.

Ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada 2020 hingga 2022, Kampung Pakuan Baru menerima bantuan Dana Desa yang penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan, melainkan melalui sistem Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Dana tersebut kemudian dikirim ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung.

Dimana rincian setiap tahunnya, Kampung Pakuan Baru Mendapat Bantuan Dana Desa Pada 2020 sebesar Rp 846.220.355,00 kemudian Pada 2021 sebesar Rp 867.738.190,00 lalu Pada 2022 sebesar Rp 1.158.156.120,00.

Selama penarikan dana, Edyson memerintahkan Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan. Berdasarkan informasi dari BPKAD melalui WhatsApp, Yanuar memastikan dana tersebut cair, kemudian Lasidi dan Yanuar mengambil uang di Bank Lampung Cabang Baradatu menggunakan KTP Edyson serta stempel spesimen Kampung Pakuan Baru dan menyerahkan seluruh dana kepada Edyson.

"Kemudian karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan didalam APBK maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, hampir seluruhnya adalah fiktif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," imbuhnya

JPU menambahkan bahwa pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Kampung Pakuan Baru hampir seluruhnya adalah fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.021.635.996.

“Kerugian negara ini terjadi akibat laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan,” pungkas JPU. (*)