Cegah Judi Online, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Handphone Anggota

Propam Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan mendadak terhadap personel. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam upaya mencegah judi online, Propam Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan mendadak terhadap personel mereka. Pengecekan ini meliputi sikap tampang, surat administrasi perorangan, dan handphone (HP) milik personel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Propam Iptu B. Panggabean usai apel pagi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/7/2024). Iptu B. Panggabean menjelaskan bahwa pemeriksaan ini rutin dilakukan untuk mengawasi dan meningkatkan disiplin anggota Polri.
"Pagi ini, kita lakukan pemeriksaan, mulai dari sikap tampang, gampol, surat administrasi perorangan hingga handphone anggota," ujar Iptu Panggabean.
Terkait dengan pemeriksaan handphone, Panggabean menegaskan bahwa hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada personel Polresta Bandar Lampung yang terlibat dalam aktivitas ilegal atau judi online.
"Alhamdulillah, tidak ditemukan aplikasi judi online di dalam handphone personel yang kita periksa pagi ini. Kita hanya menemukan beberapa personel yang berpakaian dinas namun rambutnya panjang," jelasnya.
Iptu Panggabean menambahkan bahwa kegiatan pengecekan ini akan rutin dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. "Kita tak bosan mengimbau anggota, jika nantinya ditemukan, pasti akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama dua pekan sejak 17 Juni 2024, Polda Lampung berhasil menangkap 46 tersangka terkait judi online, terdiri dari 36 pria dan 10 wanita, dari 25 kasus yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Helmy menyatakan bahwa 259 situs judi online telah ditutup dengan bantuan Kominfo sebagai hasil dari penyelidikan mereka. "Kami meminta Kominfo untuk melakukan takedown situs-situs tersebut," ujar Helmy.
Dari ratusan situs itu, 22 di antaranya digunakan sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya mencakup 13 rekening bank, 7 aplikasi e-wallet, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi tiga klaster: pemain judi, promotor atau selebgram, dan perekrut selebgram untuk promosi.
"Selebgram yang terlibat menerima upah antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, ditambah bonus Rp 100 ribu untuk setiap anggota baru yang bergabung melalui link mereka," ungkap Reynold.
Reynold menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri aliran dana kepada para promotor. "Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025