Pemda Mesuji Gelontorkan Bantuan Rp517 Juta untuk 54 Rumah Ibadah

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mesuji, Andri Jasman. Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan memberikan bantuan dana kepada rumah ibadah
di tujuh kecamatan di Kabupaten Mesuji dalam waktu dekat ini.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mesuji, Andri Jasman, mengonfirmasi rencana pembagian dana tersebut.
"Iya benar, dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan bantuan dana untuk rumah ibadah di tujuh kecamatan se-Kabupaten Mesuji," ujar Andri Jasman pada Rabu (03/07/2024).
Andri menjelaskan bahwa pengiriman dana akan dilakukan secara bersamaan dalam satu termin. "Tahun 2024 ini, dana sebesar Rp517 juta akan dikirim untuk 54 rumah ibadah," jelasnya.
Rincian dari 54 rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan dana adalah 19 masjid, 24 mushola, 5 gereja, 3 pura, dan 3 Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) atau pondok pesantren.
"Bantuan ini telah di SK-kan dan akan dikirim antara bulan Juli hingga Agustus 2024," tambahnya.
Saat ditanya apakah ada perbedaan jumlah bantuan rumah ibadah pada tahun 2023 dengan tahun 2024, Andri menyatakan tidak ada perubahan. "Masih sama, tidak ada penurunan ataupun peningkatan. Bantuan rumah ibadah diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima hibah rumah ibadah tersebut," terangnya.
Andri menekankan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan sarana dan prasarana tempat ibadah. "Nominal bantuannya berbeda-beda, sesuai dengan kriteria masing-masing rumah ibadah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi
Rabu, 17 September 2025 -
Polres Mesuji Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Satu Pelaku Asal Sumsel
Rabu, 17 September 2025 -
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025