• Jumat, 05 Juli 2024

Jelang Pilkada, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Gugat Cerai Istrinya

Rabu, 03 Juli 2024 - 14.08 WIB
1.1k

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menggugat cerai talak kepada istrinya, Mardiana, ke Pengadilan Agama Gunung Sugih. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menggugat cerai talak kepada istrinya, Mardiana, ke Pengadilan Agama Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co melalui laman website sip.pa-gunungsugih.go.id, perkara cerai talak tersebut bernomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gsg.

Penggugat dalam hal ini Musa Ahmad, mengajukan cerai talak pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan nomor surat 1377, dan didaftarkan oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih pada Jumat 21 Juni 2024.

Informasi terkait gugat cerai talak Musa Ahmad kepada Mardiana tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abi Hasan Muan.

“Iya benar, daftarnya sudah dua minggu yang lalu tanggal 20 Juni 2024,” ujar Abi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).

Saat ditanya soal alasan Musa Ahmad menggugat cerai talak kepada istrinya, Abi menyebut hal itu merupakan masalah yang biasa seperti pada umumnya.

“Ya biasa lah masalah rumah tangga sama kaya orang-orang pada umumnya, gak ada kecocokan,” ucap dia. 

Begitu juga ketika disinggung apakah cerai talak ini karena masalah pilkada yang sedang hangat di Kabupaten Lampung Tengah, Abi pun tak mengiyakan.

“Gak ada (kaitan dengan Pilkada Lampung Tengah), masalah biasa, gak ada yang istimewa,” katanya.

Abi menyampaikan pihaknya akan melangsungkan sidang perdana perkara cerai talak ini pada Jumat 5 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Agama Gunung Sugih.

“Jadwal sidang Jumat besok tanggal 5 Juli 2024, nanti info selanjutnya dikabarin,” katanya. (*)