• Jumat, 05 Juli 2024

Analisis Pengamat Hukum terhadap Syarat Pencalonan dalam PKPU Pilkada 2024

Rabu, 03 Juli 2024 - 13.38 WIB
143

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiyono. Foto: Unila

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiyono, memberikan penafsiran mendalam mengenai Pasal 19 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pilkada.

Menurut Budiyono, yang juga meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), PKPU ini merupakan implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 mengenai masa jabatan kepala daerah. Pasal 19 dalam PKPU ini secara khusus mengatur syarat pencalonan calon kepala daerah.

"PKPU ini adalah turunan dari putusan MK tahun 2023 tentang masa jabatan. MK tidak membedakan antara Penjabat Sementara dan definitif, namun PKPU lebih konkrit berdasarkan pelantikan," jelas Budiyono dalam konfirmasinya pada Rabu (3/7/2024).

Dalam konteks Pilkada serentak 2024 di Lampung, Budiyono menyoroti kasus Nanang Ermanto di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi perdebatan apakah dapat mencalonkan kembali atau tidak.

Menurutnya, Pasal 19 menetapkan bahwa masa jabatan dihitung mulai dari pelantikan. Nanang Ermanto, yang menjadi Plt Bupati sejak 7 Desember 2018 dan dilantik menjadi Bupati definitif pada 12 Mei 2020, dapat mencalonkan diri kembali karena masa jabatannya kurang dari 2,5 tahun.

"Dengan ketentuan ini, Pak Nanang dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena masa jabatannya dihitung kurang dari 2,5 tahun sejak pelantikan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito, menjelaskan bahwa Pasal 19 dalam PKPU tersebut secara tegas mengatur masa jabatan dihitung sejak pelantikan, baik untuk kepala daerah definitif maupun penjabat sementara.

"PKPU ini penting karena mengatur bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, baik itu kepala daerah definitif maupun penjabat sementara," kata Warsito.

Dengan adanya penafsiran dan implementasi yang jelas dalam PKPU ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi proses demokrasi dalam Pilkada 2024 di Lampung. (*)