• Selasa, 22 Oktober 2024

Pemkab Mesuji Warning Ribuan ASN Terkait Bahaya Judi Online

Selasa, 02 Juli 2024 - 13.24 WIB
74

Inspektorat Kabupaten Mesuji Inspektur Edyson Basid Habibi saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji – Merespons instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai bahaya judi online yang semakin merebak di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mesuji menghimbau seluruh pegawai ASN, PPPK, dan Non-ASN untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Murni, menyatakan bahwa pihaknya selalu menghimbau seluruh pegawai untuk menghindari judi online karena dampak negatifnya yang serius.

"Saya himbau agar tidak melakukan praktik judi online, karena hal itu berbahaya bisa merusak keuangan, keluarga, hingga dapat meningkatkan angka kriminalitas. Dan juga, di semua agama yang ada di Indonesia, praktik judi online maupun offline tidak diperbolehkan. Maka dari itu, jangan lakukan jika belum pernah, dan yang sudah pernah melakukan untuk segera berhenti," kata Murni di ruang kerjanya, Selasa (02/07/2024).

Inspektur Kabupaten Mesuji, Edyson Basid Habibi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan seluruh pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji mengenai hal ini.

"Di apel Senin kemarin sudah diingatkan serius oleh pembina apel. Selepas apel, kami susun rencana aksi untuk tindak lanjut arahan Presiden tersebut. Kami sedang siapkan strategi yang paling efektif untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan," ungkapnya.

Meskipun belum ada surat perintah resmi, langkah ini diambil karena melihat kondisi yang memprihatinkan dengan merebaknya judi online.

Saat disinggung mengenai hukuman bagi pegawai yang kedapatan bermain judi online, Inspektorat masih mempelajari tindakan yang tepat.

"Ini yang sedang kami pikirkan, karena bentuk hukuman di ASN ada teguran 1, 2, dan 3. Hukuman juga ada yang ringan, sedang, dan berat. Kami masih mempelajari agar tidak salah dalam menentukan hukuman," tutupnya.

Menurut data BKPSDM Kabupaten Mesuji, jumlah PNS struktural sebanyak 276 orang, fungsional umum 272 orang, dan fungsional tertentu 1.590 orang, dengan total ASN sebanyak 2.138 orang. Sedangkan untuk PPPK sebanyak 1.203 orang, sehingga total PPPK dan ASN di Kabupaten Mesuji mencapai 3.341 orang.

Untuk non-PNS, termasuk tenaga medis berjumlah 245 orang, guru 363 orang, dan teknis 992 orang, totalnya mencapai 1.600 orang. (*)