• Rabu, 27 November 2024

Soal Pengunjung Tenggelam, Dispar Lampung Selatan Sebut Pengelola Pantai Rio By The Beach Lalai

Senin, 01 Juli 2024 - 09.53 WIB
1.3k

Pengunjung di pantai Rio By The Beach. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengklaim telah melayangkan teguran kepada pengelola Pantai Rio By The Beach atas musibah tenggelamnya dua orang pengunjung pada Sabtu (2/6/2024) kemarin.

Kadis Pariwisata Lamsel, Kurnia Oktaviani menyatakan, pengelola Pantai Rio By The Beach dituding lalai atas terjadinya dua orang pengunjung yang tenggelam.

"Sudah saya tegur. Kelalaian pengelola wisata, tidak memberikan tulisan himbauan ditempat yang terlihat. Sehingga, pengunjung beranggapan mandi di laut diperbolehkan," ujar Kadis Pariwisata, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/24).

Kurnia melanjutkan, pihaknya selalu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pengelola wisata pantai di kabupaten setempat.

Bahkan, pihaknya sudah menyusun tim piket dan terjun langsung secara acak ke destinasi wisata bersama dinas terkait seperti Damkarmat, BPBD, Kominfo dan Sat Pol PP.

"Kita juga selalu mengimbau, setiap menjelang libur lebaran, natal, tahun baru, bahkan libur panjang, kita selalu kunjungi wisata pantai terutama yang ramai," sambungnya.

Kurnia merincikan, dirinya sudah menurunkan tim yakni Kabid Destinasi Ahmad Heru Oktafa dan Fungsional Bidang Pemasaran Susilo untuk menggali informasi ke Pantai Rio By The Beach, hari Minggu (30/6) kemarin.

"Untuk memperoleh informasi kejadian di lokasi tentang tenggelamnya 2 remaja asal Tulang Bawang atas nama Tegar Satrio dan Dika Gunawan. Tegar Satrio dapat diselamatkan, sedangkan yang satunya masih belum ditemukan pada saat ini," cetusnya.

Dari situlah, Kurnia mendapatkan kesimpulan dan saran dari bawahan yang ia tugaskan untuk mencari informasi terkait peristiwa tenggelamnya dua pengunjung Pantai Rio By The Beach.

"Kejadian yang terjadi di Pantai Rio By The Beach merupakan suatu kelalaian dari pihak pengelola, dimana kejadian ini sering terjadi pada pengunjung wisatawan yang tenggelam dan tidak menghiraukan tulisan himbauan dari pengelola," tegasnya.

Berdasarkan hasil monitoring, imbuh Kurnia, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak pengelola Rio By The Beach diantaranya membuat papan himbauan bertulisan besar di areal bibir pantai ihwal tidak boleh mandi di laut.

"Petugas penjaga pantai harus proaktif dan tegas untuk melakukan larangan mandi kepada pengunjung wisata di areal-areal yang berbahaya," serunya.

Lalu, pengelola harus membuat menara dengan tinggi minimal 10 meter dilokasi dekat bibir pantai dan memasang pengeras suara agar dapat memberikan himbauan dan larangan bagi pengunjung untuk tidak mandi di areal laut yang berbahaya.

"Berkerjasama antara pihak pengelola dengan Pemerintah Daerah: Dinas Pariwisata, Damkar, serta BPBD dengan melibatkan Basarnas dengan melakukan pelatihan penyelematan (Water Rescue) bagi petugas penjagai pantai dalam melakukan penanganan penyelamatan bagi korban pengunjung wisatawan yang tenggelam di laut," pungkasnya. (*)