Soal Pengunjung Tenggelam, Dispar Lampung Selatan Sebut Pengelola Pantai Rio By The Beach Lalai
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengklaim
telah melayangkan teguran kepada pengelola Pantai Rio By The Beach atas musibah
tenggelamnya dua orang pengunjung pada Sabtu (2/6/2024) kemarin.
Kadis Pariwisata
Lamsel, Kurnia Oktaviani menyatakan, pengelola Pantai Rio By The Beach dituding
lalai atas terjadinya dua orang pengunjung yang tenggelam.
"Sudah saya
tegur. Kelalaian pengelola wisata, tidak memberikan tulisan himbauan ditempat
yang terlihat. Sehingga, pengunjung beranggapan mandi di laut
diperbolehkan," ujar Kadis Pariwisata, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/24).
Kurnia melanjutkan,
pihaknya selalu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pengelola wisata
pantai di kabupaten setempat.
Bahkan, pihaknya sudah
menyusun tim piket dan terjun langsung secara acak ke destinasi wisata bersama
dinas terkait seperti Damkarmat, BPBD, Kominfo dan Sat Pol PP.
"Kita juga selalu
mengimbau, setiap menjelang libur lebaran, natal, tahun baru, bahkan libur panjang,
kita selalu kunjungi wisata pantai terutama yang ramai," sambungnya.
Kurnia merincikan,
dirinya sudah menurunkan tim yakni Kabid Destinasi Ahmad Heru Oktafa dan
Fungsional Bidang Pemasaran Susilo untuk menggali informasi ke Pantai Rio By
The Beach, hari Minggu (30/6) kemarin.
"Untuk memperoleh
informasi kejadian di lokasi tentang tenggelamnya 2 remaja asal Tulang Bawang
atas nama Tegar Satrio dan Dika Gunawan. Tegar Satrio dapat diselamatkan,
sedangkan yang satunya masih belum ditemukan pada saat ini," cetusnya.
Dari situlah, Kurnia
mendapatkan kesimpulan dan saran dari bawahan yang ia tugaskan untuk mencari
informasi terkait peristiwa tenggelamnya dua pengunjung Pantai Rio By The
Beach.
"Kejadian yang
terjadi di Pantai Rio By The Beach merupakan suatu kelalaian dari pihak
pengelola, dimana kejadian ini sering terjadi pada pengunjung wisatawan yang
tenggelam dan tidak menghiraukan tulisan himbauan dari pengelola,"
tegasnya.
Berdasarkan hasil
monitoring, imbuh Kurnia, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak
pengelola Rio By The Beach diantaranya membuat papan himbauan bertulisan besar
di areal bibir pantai ihwal tidak boleh mandi di laut.
"Petugas penjaga
pantai harus proaktif dan tegas untuk melakukan larangan mandi kepada
pengunjung wisata di areal-areal yang berbahaya," serunya.
Lalu, pengelola harus
membuat menara dengan tinggi minimal 10 meter dilokasi dekat bibir pantai dan
memasang pengeras suara agar dapat memberikan himbauan dan larangan bagi
pengunjung untuk tidak mandi di areal laut yang berbahaya.
"Berkerjasama
antara pihak pengelola dengan Pemerintah Daerah: Dinas Pariwisata, Damkar,
serta BPBD dengan melibatkan Basarnas dengan melakukan pelatihan penyelematan
(Water Rescue) bagi petugas penjagai pantai dalam melakukan penanganan
penyelamatan bagi korban pengunjung wisatawan yang tenggelam di laut," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024