• Kamis, 04 Juli 2024

Pertamina Batasi Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer, Hanya 10% dari Pangkalan

Senin, 01 Juli 2024 - 14.33 WIB
5.9k

Tim gabungan PT Pertamina (Persero) Provinsi Lampung dengan Dinas Perdagangan Kota Metro saat melakukan monitoring ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kg di kota setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - PT Pertamina (Persero) Provinsi Lampung bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro menggelar monitoring dan sosialisasi terkait peraturan baru penjualan LPG 3 kilogram (kg) dari pangkalan ke pengecer. Mulai 1 Juli 2024, pangkalan di Kota Metro hanya diperbolehkan menjual maksimal 10% dari stok LPG-nya ke pengecer, turun dari sebelumnya 20%.

Aturan yang dikeluarkan dari Dirjen Migas, Kementrian ESDM tersebut berlaku sejak 1 Juli 2024. Pertamina bersama Pemkot Metro melalui Dinas terkait bakal kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada akhir bulan mendatang.

Sales Branch Manager Rayon II Lampung, Risal Arsyad, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran dan lebih banyak tersedia bagi masyarakat yang berhak.

"Hari ini kami melakukan pengecekan dan sosialisasi bahwa penyaluran LPG 3 kg dari pangkalan ke pengecer kini maksimal 10%," kata Risal pada Senin (1/7/2024).

Risal menyebutkan bahwa terdapat 181 pangkalan gas di Kota Metro, dan pihaknya telah melakukan monitoring di empat pangkalan sebagai sampel.

"Keempat pangkalan yang kami kunjungi sudah terinformasikan dan akan dievaluasi kembali pada akhir bulan," jelasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan yang menjual lebih dari 10% stoknya ke pengecer akan dikenakan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kota Metro, Eni Purwati, menambahkan bahwa monitoring ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada pangkalan tentang aturan baru ini.

"Pembatasan ini diharapkan dapat memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg sesuai peruntukannya," ungkap Eni.

Pada akhir Juli, Pertamina dan Disdag akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan pangkalan terhadap aturan ini.

"Ke depannya, kami akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran gas elpiji di Kota Metro," tutup Eni.

Dengan aturan baru ini, diharapkan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat bisa lebih terjamin dan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah. (*)