Tim SAR Kerahkan 38 Petugas Dalam Pencarian Warga Tenggelam di Pantai Rio By The Beach
Kupastuntas.co, Lampung Selatan –
Sebanyak 38 orang dari tim SAR gabungan dikerahkan dalam pencarian Dika
Gunawan, korban tenggelam di Pantai Rio By The Beach, Desa Bulog, Kecamatan
Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala Pos SAR Bakauheni, Rezie Kuswara, menjelaskan bahwa pencarian pada hari kedua dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menggunakan perahu karet Basarnas untuk mencari sekitar 2-3 mil di tengah laut, dengan cakupan pencarian mencapai 5,3 Nm dan TS 250 m. "Jika kondisi memungkinkan, kami akan melakukan penyelaman," ujar Rezie pada Minggu (30/6/24).
Tim kedua bertugas menyisir pantai secara visual di sekitar lokasi korban dilaporkan hilang. "Tim darat menyisir sisi kanan dan kiri pantai," tambahnya.
BACA JUGA: Korban Tenggelam di Pantai Rio By The Beach Warga Tulangbawang, Ini Kronologinya
Rezie merinci bahwa tim pencarian terdiri dari 7 orang Tim Rescue Pos SAR Bakauheni, 5 orang dari Polres Lampung Selatan, 2 orang dari Polairud Polres Lampung Selatan, 2 orang dari Koramil Kalianda, 6 orang dari BPBD Lampung Selatan, 6 orang dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan, serta 10 orang dari FRRL Lampung. Mereka juga dibantu oleh pengelola Pantai Rio By The Beach dan masyarakat setempat.
Peralatan yang digunakan meliputi 1 unit rescue compartment, 1 unit truk personel, 1 unit drone thermal, alat pelindung diri, alat komunikasi, 1 set aqua eyes, 1 set UWSD, rubber boat dan motor tempel, 2 set alat selam, serta peralatan pendukung lainnya.
Sebelumnya, dua pengunjung Pantai Rio By The Beach dilaporkan tenggelam pada Sabtu (29/6/2024). Tegar Satrio berhasil selamat, sementara Dika Gunawan masih dalam pencarian hingga hari ini. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024