Skandal Dugaan Korupsi Musa Ahmad Diduga Jadi Penyebab Pembangunan Jalan Lampung Tengah Tertinggal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang (PUSAKA), Zainudin Hasan, mengindikasikan bahwa dugaan keterlibatan Bupati Musa Ahmad dalam kasus korupsi proyek menjadi faktor utama dalam keterlambatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dengan adanya dugaan kasus korupsi yang ikut melibatkan Bupati Musa Ahmad, patut kita duga menjadi sebab terjadinya ketertinggalan pembangunan Infrastruktur jalan yang saat ini banyak dikeluhkan oleh Masyarakat Lampung Tengah," kata Zainudin Hasan saat dimintai keterangan Minggu (30/06/24) Sore.
Zainudin Hasan menyatakan bahwa keterlambatan ini telah menuai banyak keluhan dari masyarakat setempat terhadap kondisi jalan.
"Sebagai seorang kepala daerah, seharusnya tugas utama adalah mensejahterakan rakyat dengan memperbaiki fasilitas umum dan infrastruktur, bukan terlibat dalam praktik yang merugikan daerah," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa praktik seperti ini dapat mengarah pada tindak pidana, termasuk korupsi.
"Perbuatan seperti itu nantinya masuk kedalam tindak pidana umum, bahkan bisa saja mengarah ke tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengkondisian proyek di daerah tersebut.
Menurut informasi dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Musa Ahmad telah dua kali mangkir dari panggilan tersebut, yang kemudian memaksa Penyidik Polres Metro Jakarta untuk melakukan penjemputan. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024