• Senin, 25 November 2024

Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online, 259 Situs Diblokir

Jumat, 28 Juni 2024 - 16.08 WIB
326

Tampak 46 tersangka judi online yang berhasil ditangkap Polda Lampung saat ditampilkan dalam konfers di Mapolda setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menangkap 46 tersangka terkait judi online dalam dua minggu terakhir, mulai 17 Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 36 tersangka adalah laki-laki dan 10 perempuan, yang terungkap dalam 25 kasus.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa hasil dari pengungkapan ini telah mengakibatkan penutupan 259 situs judi online oleh Kominfo. "Situs-situs ini kami identifikasi melalui penyelidikan dan meminta Kominfo untuk melakukan takedown," ujarnya pada Jumat (28/6/2024).

Dari ratusan situs yang diblokir, terdapat 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain itu, ditemukan juga 13 rekening bank, 7 aplikasi e-wallet, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang digunakan untuk transaksi.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menambahkan bahwa para tersangka terdiri dari tiga peran utama: pemain judi, promotor atau selebgram, dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para selebgram mendapatkan upah Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, serta bonus Rp 100 ribu untuk setiap member baru yang login melalui link yang dipromosikannya," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)