Klarifikasi Kepsek SMAN 03 Lampura Terkait Polemik PPDB
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di berbagai daerah diwarnai
polemik, termasuk dugaan pemalsuan alamat, pungutan liar, dan manipulasi nilai.
Salah satu kasus menonjol terjadi di SMAN 03 Kotabumi, Lampung Utara (Lampura),
di mana terdapat calon siswa yang berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
namun mendaftar melalui jalur zonasi dengan alamat di Kelurahan Kota Alam,
Lampura.
Menanggapi isu ini, Kepala Sekolah SMAN 03 Kotabumi, Vivi Evita Rozalita, menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran PPDB berakhir pada Selasa (25/06), langkah selanjutnya adalah verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian data yang diunggah dengan data sebenarnya.
"Artinya, selain secara sistem dipastikan data yang di-upload tidak bermasalah, tim PPDB SMAN 03 Kotabumi juga turun langsung untuk memastikan tidak ada manipulasi data dengan mengkonfirmasi calon siswa dan walinya," kata Vivi, Jumat (28/06/2025).
BACA JUGA: Carut Marut PPDB SMA di Lampung, Ada Dugaan Alamat Rumah Palsu Hingga Pungli
Kepsek Vivi mengajak wartawan Kupastuntas.co untuk mengikuti proses verifikasi faktual calon siswa yang berasal dari Kepulauan Riau dan masuk melalui jalur zonasi.
"Agar transparan dan mendapatkan informasi akurat, kami meminta media (Kupastuntas) ikut langsung melihat proses verifikasi faktual kami, karena saat ini masih tahap penyeleksian dan belum final," tambahnya.
Vivi menegaskan, jika ditemukan data yang tidak sesuai, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan eliminasi sehingga proses PPDB 2024 di SMAN 03 Kotabumi dapat dipertanggungjawabkan.
"Saat ini masih proses terkait pengumuman PPDB besok, dan pastinya melalui tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami pastikan tidak akan terdapat permasalahan," pungkas Vivi.
Setelah tim verifikasi SMAN 03 Kotabumi mengunjungi rumah calon siswa tersebut, didampingi langsung oleh Kepsek, terungkap bahwa calon siswa memang tinggal bersama kakek neneknya di Kota Alam, Lampura, sejak usia satu tahun akibat masalah internal orang tua.
"Cucu saya memang orang tuanya asli orang Batam Riau, tapi sejak kecil saya yang merawat dan masuk KK saya karena orang tuanya selalu ada masalah. Pada kelas 1 dan 2 SMP, anak ini masih sekolah di Lampura, namun pada kelas 3 SMP dia sekolah di Batam untuk mencoba merekatkan orang tuanya, tapi tetap saja mereka harus berpisah (cerai)," jelas nenek calon siswa, yang meminta namanya tidak dituliskan untuk menghindari potensi bully.
Nenek calon siswa menambahkan bahwa akta cerai yang dilampirkan hanya berupa surat talak karena pernikahan orang tuanya adalah nikah siri.
"Kami hanya meminta agar cucu kami bisa sekolah, namun jika memang tidak bisa diterima karena dianggap tidak layak, kami juga legowo," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Nomor Urut Pilkada Lampura 2024: Hamartoni-Romli di Nomor 1, Ardian-Sofian di Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Capai 60 Persen
Kamis, 19 September 2024