Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 Per Kilogram
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Hal ini ditandai dengan Badan Pangan Nasional yang memperpanjang relaksasi harga gula konsumsi sampai Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga gula konsumsi terbit.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional telah memperpanjang relaksasi harga gula sampai 30 Juni, dari sebelumnya berakhir pada 30 Mei 2024. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan Perbadan yang baru akan terbit setelah harmonisasi antar kementerian selesai.
"HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan menunggu harmonisasi antar kementerian," kata Arief, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Detik.com.
Keputusan relaksasi ini ditandai dengan terbitnya surat Nomor 425/TS.02.02/B/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perpanjangan Relaksasi Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.
Dalam surat itu ditetapkan harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500/kg dan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg.
Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.
Dalam surat itu pula diterangkan, relaksasi itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 diperpanjang sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi," tulis dalam surat tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Berurai Air Mata, Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jumat, 06 Desember 2024