• Minggu, 30 Juni 2024

Ramai Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung, Jokowi Buka Suara

Kamis, 27 Juni 2024 - 16.18 WIB
401

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Foto: Setkab

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan lebih dari 300 kabupaten atau kota telah mengajukan pemekaran daerah otonom baru (DOB). Namun, Jokowi menegaskan bahwa sementara ini tidak ada pemekaran yang akan dilakukan.

"DOB, tidak ada DOB, tidak ada DOB sementara di seluruh Tanah Air ya," kata Jokowi pada Kamis (27/6/2024) dikutip dari Detik.com.

Jokowi menjelaskan bahwa lebih dari 300 wilayah telah mengajukan pemekaran, baik kota, kabupaten, maupun provinsi. Namun, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada pemekaran yang akan dilakukan.

"Meskipun yang mengajukan sudah lebih dari 300 kabupaten/kota maupun provinsi, tidak ada DOB," ujarnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Beberapa provinsi baru di Indonesia adalah hasil pemekaran dari Provinsi Papua, termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait dengan isu pemekaran tiga kabupaten di Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan tanggapan. Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam moratorium.

Ada kabar bahwa Kecamatan Natar di Lampung Selatan akan menjadi Kabupaten Natar Agung, Kecamatan Sungkai di Lampung Utara akan menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayan, dan Kecamatan Seputih di Lampung Tengah akan menjadi Kabupaten Seputih.

Pj Gubernur Samsudin mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri bersama DPR RI telah mengadakan rapat untuk membahas dan mengkaji lebih dalam mengenai 26 RUU terkait pemekaran.

"Beberapa waktu lalu, Mendagri mengadakan rapat dan meminta kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan serta kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota tersebut, dan untuk penerapan di daerah masih membutuhkan waktu yang panjang," katanya pada Rabu (26/6/2024).

"Ini masih dalam kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium atau penundaan. Sehingga untuk sementara waktu tidak ada pemekaran daerah baru," tambahnya.

Samsudin juga menegaskan bahwa belum ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pemekaran tersebut. Rencana penerapan dari 26 RUU kabupaten dan kota tersebut masih menunggu peraturan lebih lanjut setelah dilakukan pembahasan oleh DPR RI.

Berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI, bukan terkait persetujuan tentang pemekaran tiga kabupaten di Lampung.

"Mengenai pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan, ini baru dalam bentuk rancangan undang-undang yang membahas berbagai hal," jelasnya.

"Sebenarnya, mengenai 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat, kami masih dalam posisi mengamati dan mempelajari lebih lanjut," tambah Samsudin.

Meski begitu, jika nantinya pemerintah pusat menyetujui pemekaran tiga kabupaten baru di Provinsi Lampung, hal tersebut akan menarik dan berdampak positif bagi Lampung.

"Namun, jika pemekaran ke depan menjadi hal yang baik untuk Lampung, kami berharap ini bisa disetujui. Kami percayakan kepada pemerintah pusat," tandasnya. (*)