Polisi Bekuk Pembobol ATM Mini di Katibung Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Darminto (40) alias Kirun pelaku pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan, Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Aos menjelaskan, waktu itu seseorang tidak dikenal berhasil masuk ke dalam gerai ATM mini milik korban Nizam Feriyanto (30) warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.
"Pelaku merusak kunci atau grendel pada saat ditinggal penjaga ATM mini," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024) pagi.
Betapa kagetnya sang pegawai Yoka Liana (20) saat kembali ke gerai ATM mini, dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gerendel rusak.
Yoka Liana makin terkejut melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak pelaku. Ia pun bergegas melaporkan kejadian itu ke pemiliknya.
Setelah sang pemilik datang, ia melihat CCTV dan listrik dalam keadaan mati. Ia memberitahu Kades Trans Tanjungan, Alwi Amir, lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," urai Kapolsek.
Polisi pun bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus itu. Dan berkat kejelian petugas, terenduslah terduga pelaku pembobolan gerai ATM mini tersebut keesokan harinya.
"Hari Rabu 26 Juni 2024 sekira jam 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap Darminto alias Kirun," tegas Kapolsek.
Saat digerebek dirumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tidak melakukan perlawanan.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya," timpal Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp9.850.000.
"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024