Polda Lampung Bongkar 4 Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti Ratusan Kilogram
Kamis, 27 Juni 2024 - 17.08 WIB
260
Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap empat jaringan narkoba besar selama periode Januari hingga Mei 2024, dengan total barang bukti sebanyak 147 kg sabu dan 56 kg ganja. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap 49 tersangka dari 19 kasus berbeda.
Rincian Pengungkapan Jaringan Narkoba
Jaringan Fredy Pratama:
- Barang bukti: 35,1 kg sabu
- Lokasi penangkapan: Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
Jaringan Aceh-Medan-Lampung-Jakarta:
- Barang bukti: 38,1 kg sabu
- Lokasi penangkapan: Seputar Pelabuhan Bakauheni
Jaringan Malaysia-Aceh Utara-Jakarta Utara-Jakarta-Bogor-Sulawesi Selatan:
- Barang bukti: 52,4 kg sabu
- Lokasi penangkapan: Lampung, Bogor, Palembang, dan Jakarta Pusat
Jaringan Riau-Jakarta:
- Barang bukti: 20 kg sabu
Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan jika dirupiahkan mencapai Rp220.633.600.000. "Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 625.040 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender dicampur cairan pembersih dan dibakar di Krematorium Bandar Lampung.
Operasi besar ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya zat-zat terlarang tersebut. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025









