• Minggu, 30 Juni 2024

Pemerataan Kualitas Sekolah Dinilai Dapat Cegah Kecurangan PPDB Zonasi

Kamis, 27 Juni 2024 - 17.01 WIB
33

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai bahwa ketimpangan kualitas sekolah menjadi problem utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi untuk tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan bahwa stigma "sekolah favorit" masih melekat kuat di benak masyarakat dan orang tua. Banyak orang tua berusaha keras agar anaknya bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit tersebut.

"Persoalan PPDB akan selalu berulang ketika sarana prasarana, fasilitas pendidikan, serta tenaga kependidikan antar sekolah masih mengalami ketimpangan," ujar Nur Rakhman pada Kamis (27/6/2024).

Tantangan Stigma Sekolah Favorit

Nur Rakhman menjelaskan bahwa upaya untuk menghilangkan stigma "sekolah favorit" dan menyamaratakan kualitas semua sekolah masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan dalam sarana prasarana dan kelengkapan tenaga pendidik di setiap sekolah.

"Maka ini yang harus disamakan dengan sekolah satu dengan sekolah yang lain," katanya. Nur Rakhman menambahkan bahwa jika kualitas semua sekolah sama, orang tua akan yakin bahwa sekolah di mana pun memiliki standar yang sama.

"Nanti orang tua beranggapan semua sekolah baik tingkat fasilitas, sarana dan prasarana, dan tenaga pendidik itu sama," terangnya.

Kasus Maladministrasi dan Kecurangan

Namun, ketimpangan kualitas sekolah masih menjadi masalah setiap tahun. Pada tahun ini, Ombudsman RI menemukan beberapa kasus maladministrasi terkait PPDB. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah orang tua yang memanipulasi data kependudukan untuk mengelabui sistem zonasi.

"Sejauh ini yang laporan ke Ombudsman ada tiga laporan, yang saat ini sedang kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan," ucap Nur Rakhman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, juga menemukan kecurangan data kependudukan dalam proses PPDB jalur zonasi.

"Kecurangan yang ditemukan pada PPDB calon peserta didik yaitu mereka memanipulasi data dengan melampirkan KK yang tidak berlaku lagi pada saat mendaftar," kata Febriana. "Seperti salah satunya sudah ada KK baru, tapi pada saat mendaftar yang bersangkutan menggunakan KK yang lama," tambahnya.

Dengan pemerataan kualitas sekolah, diharapkan kecurangan dan ketimpangan dalam proses PPDB dapat diatasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan akan meningkat. (*)