• Senin, 01 Juli 2024

Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Lampung Jalani Sidang Perdana

Kamis, 27 Juni 2024 - 16.49 WIB
216

Keenam terdakwa Joki CPNS saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/6/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus perjokian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023 di Lampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024). Keenam terdakwa adalah Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, yang dituntut dalam empat berkas tuntutan terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Kejaksaan RI merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar. Selain itu, pendaftar lain juga dirugikan karena adanya kecurangan ini, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI," kata Kandra Buana.

Dari enam terdakwa, hanya satu yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan menunda persidangan terdakwa Ratna hingga 1 Juli 2024 untuk agenda pembacaan eksepsi. Sementara itu, persidangan lima terdakwa lainnya ditunda hingga 4 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini terungkap ketika Ratna Devinta Salsabila (RDS) tertangkap saat mengikuti tes CPNS di Gedung Graha Achava Join, Bandar Lampung, pada 10 November 2023. RDS gagal karena aksinya terdeteksi oleh sistem face recognition sebelum memasuki ruang tes. Penangkapan RDS mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, dengan Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka pada akhir 2023.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arif Praptomo, mengungkapkan bahwa tiga dari enam tersangka, yaitu IG, RA, dan BO, adalah alumni ITB yang bekerja sebagai karyawan swasta, sementara tiga lainnya masih mahasiswi. Semua tersangka kini ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*)