Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Lampung Jalani Sidang Perdana
Kamis, 27 Juni 2024 - 16.49 WIB
472

Keenam terdakwa Joki CPNS saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/6/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus perjokian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023 di Lampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024). Keenam terdakwa adalah Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, yang dituntut dalam empat berkas tuntutan terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Kejaksaan RI merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar. Selain itu, pendaftar lain juga dirugikan karena adanya kecurangan ini, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI," kata Kandra Buana.
Dari enam terdakwa, hanya satu yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan menunda persidangan terdakwa Ratna hingga 1 Juli 2024 untuk agenda pembacaan eksepsi. Sementara itu, persidangan lima terdakwa lainnya ditunda hingga 4 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini terungkap ketika Ratna Devinta Salsabila (RDS) tertangkap saat mengikuti tes CPNS di Gedung Graha Achava Join, Bandar Lampung, pada 10 November 2023. RDS gagal karena aksinya terdeteksi oleh sistem face recognition sebelum memasuki ruang tes. Penangkapan RDS mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, dengan Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka pada akhir 2023.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arif Praptomo, mengungkapkan bahwa tiga dari enam tersangka, yaitu IG, RA, dan BO, adalah alumni ITB yang bekerja sebagai karyawan swasta, sementara tiga lainnya masih mahasiswi. Semua tersangka kini ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025