PPATK Temukan Perputaran Dana Pemilu Capai Rp 80 Triliun, Sejumlah Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke KPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mencatat perputaran dana terkait Pemilu mencapai Rp80 triliun lebih. Perputaran dana itu ditemukan selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024). Ivan menyampaikan hasil kinerja Collaborative Analysis Team (CAT) untuk mendukung transparansi penyelenggaraan Pemilu.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 atau yang melibatkan parpol atau anggota parpol atau calon legislatif, incumbent atau pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00 (triliun)," ujarnya, dikutip dari detikcom.
Ia menambahkan sejak awal 2023 sampai Juni 2024, Ivan pun menjelaskan pihaknya telah melaksanakan 51 kegiatan audit lewat mekanisme audit khusus maupun audit bersama dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP).
Khusus untuk agenda Pemilu 2024, PPTK pun meneliti dan memantau transaksi yang terindikasi aktivitas ilegal.
Ia menjelaskan adapun produk tersebut sudah disampaikan kepada beberapa institusi terkait untuk ditindaklanjuti, ia menyebutkan jika 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan dari PPATK telah dikirimkan ke KPK.
"Produk tersebut telah diseminasikan ke beberapa pihak eksternal, yaitu 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK," imbuhnya.
"Kemudian 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN," ujar Ivan.
Ivan menuturkan satu informasi telah disampaikan PPATK ke TNI dan KPU serta 39 informasi lainnya ke Bawaslu RI. Ivan menambahkan beberapa rekomendasi juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR terkait dana Pemilu tersebut.
Beberapa poin dalam rekomendasi tersebut yakni pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," jelasnya.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024