• Minggu, 29 September 2024

Masa Jabatan 71 Kades di Lampung Barat Diperpanjang, Berikut Rinciannya

Rabu, 26 Juni 2024 - 15.14 WIB
1.9k

Perpanjangan masa jabatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman di Gor Ajisaka Pekon (Desa) Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu (26/6/2024). Foto: Istimewa.

Kupasrtuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 71 Peratin (Kepala Desa) resmi diperpanjang masa jabatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman di Gor Ajisaka Pekon (Desa) Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu (26/6/2024).

Selain 71 Peratin dari 15 Kecamatan, terdapat 830 orang Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) se-Kabupaten Lampung Barat turut kukuhkan Nukman untuk perpanjangan masa jabatan hingga dua tahun mendatang.

Perpanjangan masa jabatan puluhan peratin tersebut tertuang dalam SK Bupati Lampung Barat No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang perpanjangan masa jabatan peratin pada 71 pekon tertanggal 24 Juni 2024.

Perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk dari pasal 39 ayat 1 UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa (Pekon) memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun.

"Berdasarkan Undang-undang secara resmi masa jabatan Peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Nukman.

Dengan dikukuhkan nya perpanjangan masa jabatan peratin Nukman berharap dapat menumbuhkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat dan mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"Serta berkoordinasi dengan camat dan OPD terkait bekerja, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi saudara, jaga kepercayaan yang telah diberikan," tegasnya.

Selain itu, Nukman juga menekankan agar seluruh Peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk menjaga keharmonisan dan kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

"Saya minta kepada seluruh Peratin dan LHP di lingkungan Lampung Barat untuk  senantiasa dapat menjaga suasana harmonis dan kondusif yang saat ini telah tercipta di tengah masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman, damai dan kondusif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah resmi menambah masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun, ketentuan itu tertuang dalam UU RI No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan tersebiut disahkan tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo, pada peraturan tersebut ada beberapa poin yang menjelaskan tentang masa jabatan Kades, seperti dalam pasal 39 dijelaskan bahwa Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian pada pasal 118 poin a dijelaskan kepala desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU tersebut.

Kemudian pada poin b dijelaskan Kepala Desa dan anggota badan pemusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU dan bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Pada poin c Kepala Desa dan anggota badan pemusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan UU tersebut. Poin d Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik masa jabatan mengikuti ketentuan UU tersebut.

Poin e Kepala Desa yang berakhir masa jabatan nya sampai dengan bulan Februari 2023 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dan poin f perangkat desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatan yang diatur dengan PP.

Ketentuan lain yang diubah dalam peraturan itu adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.

Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang, hal tersebut tertuang dalam peratura tersebut Pasal 34A ayat (1).

Berikut nama peratin yang diperpanjang masa jabatannya :

Kecamatan Sumber Jaya : 

  1. Pekon (Desa) Sukajaya - Wiwin Wardoyo
  2. Way Petai - Sutan Sahril
  3. Sindang Pagar - Sudriman
  4. Sukapura - Setiawati

Kecamatan Way Tenong :

  1. Tanjung Raya - Johanto
  2. Karang Agung - Junaedi Supantono
  3. Mutar Alam - Sutro Hamid
  4. Padang Tambak - Umar Suki
  5. Tambak Jaya - Slamet Widodo

Kecamatan Batu Ketulis :

  1. Atar Bawang - Muksir
  2. Argo Mulyo - Suryanto
  3. Batu Kebayan - Murtoyo
  4. Campang Tiga - Nasution
  5. Luas - Mat Riadi

Kecamatan Batu Brak :

  1. Negeri Ratu - Herpin Adya
  2. Kegeringan - Sofyan Hadi
  3. Gunung Sugih - Indra Bangsawan
  4. Pekon Balak - Sarnada
  5. Sukabumi - Alamsyah
  6. Sukaraja - Anton Sabara
  7. Kerang - M Amin
  8. Teba Liokh - Iwan Susanto

Kecamatan Belalau :

  1. Kenali - Adi Praja
  2. Bedudu - Alexander Metias
  3. Kejadian - Ahmad Hendriansyah 
  4. Sukarame - Herwin
  5. Serungkuk - Sunandar

Kecamatan Balik Bukit :

  1. Wates - Mirwan Atmaja
  2. Kubu Perahu - Kusnadi
  3. Padang Cahya - Muzarni
  4. Sebarus - Melki Dafrizata
  5. Way Empulau Ulu -  Akhmad Kusmanto
  6. Gunung Sugih - Asbir Yusron
  7. Padang Dalom - Endra Gunawan
  8. Sedampah Inda - Yundrisyah Putra

Kecamatan Pagar Dewa :

  1. Basungan - Wirianto
  2. Sidomulyo - Sulistyo
  3. Pahayu Jaya - Heri Asnadi
  4. Sidodadi - Anilah Ramayanti Taswidah
  5. Sukajaya - Febra Saputra

Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) :

  1. Srimulyo - Nurdiansyah
  2. Suoh - Fuad Hasim
  3. Ringin Jaya - Hendriyanto
  4. Bumi Hantatai - Syahruddin 
  5. Gunung Ratu - Helmansyah
  6. Tri Mekar Jaya - Tri Waluyo
  7. Bandar Agung - Sunarto

Kecamatan Lumbok Seminung :

  1. Heni Arong - Rahmadi
  2. Sukabanjar - Riza Irwanda
  3. Lumbok Timur - Gunadi Saputra

Kecamatan Sukau :

  1. Tanjung Raya - Johan Safri
  2. Tapak Siring - M Sanibar
  3. Jaga Raga - Nofianto

Kecamatan Air Hitam :

  1. Semarang Jaya - Damsiri Ahmad
  2. Sumber Alam - Husain
  3. Sri Menanti  - Anggi Ismanto

Kecamatan Gedung Surian :

  1. Puramekar - Anderi
  2. Ciptawaras - Sunayah
  3. Mekarjaya - Dede Suherli

Kecamatan Suoh :

  1. Sukamarga - Jaimin
  2. Sumber Agung - Joko Purnomo
  3. Tugu Ratu - Herlin
  4. Banding Agung - Tunggono
  5. Rowo Rejo - Anton Cahyadi

Kecamatan Kebun Tebu :

  1. Pura Jaya - Samsukendar
  2. Purawiwitan - Karyanto
  3. Tribudi Syukur - Juyanto
  4. Muara Jaya l - Subarkat
  5. Muara Jaya ll - Ardiyo Pratama

Kecamatan Sekincau :

  1. Waspada - Heri Subagio
  2. Tiga Jaya - Subandi. (*)