• Minggu, 29 September 2024

Lagi, Polisi Tangkap Selebgram Endorsement Judi Online Jaringan Kamboja di Metro Lampung

Rabu, 26 Juni 2024 - 13.55 WIB
1k

Keenam Selebgram tersangka endorsement judi online tertunduk malu saat digelandang petugas dalam Konferensi pers di teras gedung utama Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah mengamankan lima Selebgram endorsement judi online (Judol), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali menangkap seorang pemilik akun Instagram yang juga mempromosikan situs Judol asal negara Kamboja.

Penambahan tersangka tersebut terungkap dalam konferensi Pers yang digelar di teras gedung utama Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024).

Keenam tersangka yang diamankan tersebut merupakan endorsement sejumlah situs judi online jaringan internasional yang berasal dari negara Kamboja. 

Keenam Selebgram asal Kota Metro itu terdiri atas empat perempuan dan dua lelaki. Mereka ditangkap dalam 3 laporan polisi yang berbeda. 4 tersangka di antaranya merupakan satu tim yang bekerja mempromosikan judi online melalui Instagram di kota Metro.

Empat tersangka yang bekerja secara tim tersebut masing-masing ialah Putri Meliyana alias PM (20) seorang wanita warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun Instagram @putri_melianna dengan 15,1 Ribu followers.

Kemudian Dani Febriansyah alias Febri (21) seorang pria warga Jalan Arjuna, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 Ribu follower. 

Lalu Bima Aditya Oktarico alias Bima alias Adit (31) warga Jalan Kakak Tua, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun Instagram @iam_ara2 dengan 21,1 Ribu follower.

Terakhir ialah Bian Andini alias BA (19) seorang wanita warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun @biyanandinii_ dengan 22,2 Ribu followers.

Kemudian pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 18.59 WIB, Polisi menangkap Nova Erliza Anggraini alias Nova (21) seorang warga jalan Teuku Umar, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Dirinya merupakan pemilik akun Instagram @nva_erliz dengan 11,6 Ribu follower.

Lalu selebgram terakhir yang ditangkap ialah Rintan Eka Saputri (20) yang merupakan karyawan salah satu dealer motor di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Ia merupakan warga RT 027 RW 007, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara pemilik akun Instagram rintanekaaa dengan 16,5 Ribu followers.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Waka Polres, Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan bahwa keenam tersangka dibekuk oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Metro setelah melakukan patroli cyber.

"Alhamdulillah dari kerja keras Satreskrim Polres Metro, berhasil mengungkap 3 LP judi online dengan mengamankan 6 tersangka. Jadi mereka memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan judi online tersebut. Judi online ini adalah salah satu kasus yang sangat sulit diungkap, tapi alhamdulillah di Polres Metro berhasil mengungkap 3 LP," kata dia dalam Konferensi pers tersebut. 

Beberapa Selebgram tersangka endorsement judi online yang diamankan itu telah mempromosikan sejumlah situs judi online sejak 3 tahun lalu. Bahkan sejumlah tersangka mengklaim situs judi online yang dipromosikannya dapat menguntungkan pemain alias gacor.

"Dari pengakuan tersangka, mereka menjadi endorsement judi online ini sudah ada yang 3 tahun dan ada juga yang baru 2 bulan. Masing-masing tersangka ini mempromosikan situsnya masing-masing, jadi ada situs Dark Slot, Biyon88, ada Okegas189. Dari pakuan tersangka kalau promosinya semuanya itu gacor," jelas Waka Polres.

Dirinya juga bakal terus menginstruksikan personilnya kisah Reskrim Polres Metro untuk berselancar di dunia maya mengungkap para pelaku kejahatan judi online.

"Kami memiliki tim cyber yang setiap harinya ditugaskan untuk melakukan patroli di dunia maya, itu untuk mendeteksi adanya situs-situs ataupun kejahatan-kejahatan judi online," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali melalui PS Kanit Tipidter, Bripka Deni Saputra mengungkapkan bahwa keenam selebgram itu merupakan endorsement situs judi online internasional.

"Untuk saat ini unit Tipidter Polres Metro telah mengamankan 6 pelaku endorse perjudian online tersebut. Berdasarkan hasil keterangan para pelaku, untuk situs judi online yang mereka pasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja. Tapi untuk pencari talent-talentnya ini berasal dari Indonesia," jelasnya.

Hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan memburu sejumlah admin yang diduga menjadi perekrut para selebgram untuk mempromosikan situs judi online asal kerajaan Kamboja di Asia tenggara tersebut.

"Terkait siapa pemesan promosi judi online di akun mereka ini kami masih melakukan pendalaman, untuk admin- admin di atas mereka ini masih dalam pencarian. Untuk yang satu LP yang kita amankan ada 4 orang, yang mana memiliki peran masing-masing dan saling ada keterkaitan," paparnya.

"Jadi dalam LP ini ada yang namanya promotor ada yang namanya talent, mereka bergerak satu tim dengan dua promotor dan dua talent. Mereka yang bekerja tim ini, mereka mendapatkan gaji dari admin setiap bulannya Rp 3,5 Juta tapi dibagi antara talent dan promotor," sambungnya.

Sementara untuk dua selebgram lainnya bekerja sendiri, masing-masing dari mereka bekerja setiap hari dengan mengupload situs judi online pada pagi dan sore hari.

"Sementara untuk 2 LP selanjutnya mereka merupakan talent-nya saja dan adminnya masih dalam pencarian kami. Dua tersangka ini mendapatkan keuntungan seperti gaji bulanan dari admin, rata-rata Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta bagi talent yang bekerja sendiri," bebernya.

"Mereka ini mendapatkan upah bulanan, jadi modusnya bekerja hanya mengupload situs judi online yang dipromosikan. Mereka bekerja menyebarkan link judi online itu setiap pagi dan sore setiap harinya.  

Kemudian setelah 1 bulan, mereka baru mendapatkan upah dari admin," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, salah seorang selebgram bernama Bian Andini alias BA pemilik akun @biyanandinii_ mengaku ia dan timnya mendapatkan upah sebesar Rp 3,5 Juta perbulan dari promosi judi online. 

"Saya mendapatkan uang Rp 3,5 Juta selama di kontrak 1 bulan, tetapi semua itu tidak hanya saya yang mengambil, hasilnya itu kita bagi 4. Keuntungan pembagian dari Rp 3,5 Juta itu saya gunakan untuk jajan," ucapnya.

Ia menceritakan awal mula dirinya dan tim mendapatkan pekerjaan menjadi endorsement judi online. Untuk mendapatkan job tersebut, ia dan tiga rekannya harus memiliki akun Instagram yang terdapat banyak followers.

"Jadi admin judi online itu menghubungi kami karena followersnya banyak, untuk mendapatkan followers itu kami membeli followers dengan ditembak. Kalau sudah beli followers baru bisa jadi admin slot," terangnya.

Remaja yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) itu mengaku baru satu bulan bekerja menjadi endorsement judi online.

"Saya baru lulus SMA, situs yang saya promosikan itu drakslot. Situs itu gacor tapi saya nggak ngerti cara mainnya, saya mempromosikan hanya lewat Instagram saja. Saya baru satu bulan jadi admin slot, saya tahu kalau itu situs judi tapi saya tidak pernah memainkan. Saya nggak tahu kalau mempromosikan judi online itu melanggar hukum, tapi saya tahu kalau judi online itu melanggar hukum," paparnya.

Dirinya juga mengaku tidak mengenali dua selebgram lainnya yang juga diamankan oleh Polisi atas perkara yang sama dengan mereka.

"Saya nggak kenal dengan selebgram yang lain, ya Saya kenal hanya satu tim saya. Kami sama-sama bekerja mempromosikan judi online. Kalau selebgram yang lain Saya kurang tahu," tandasnya.

Kini ke-enam Selebgram endorsement judi online berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)