Tanggapan PN Tanjungkarang Soal Kegaduhan Usai Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Yasril
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menanggapi soal kegaduhan yang terjadi usai persidangan pembacaan putusan perkara korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi, Lampung Utara terhadap terdakwa Yasril.
Juru bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, kegaduhan yang terjadi usai pembacaan putusan terhadap terdakwa Yasril perkara tindak pidana korupsi tersebut, merupakan bagian dari ekspersi terhadap proses persidangan.
"Terkait insiden kegaduhan yang beredar usai persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Yasril, hal tersebut merupakan bagian dari ekspresi terhadap proses persidangan yang masih dalam batas wajar," kata Samsumar, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/06/2024) pagi.
Pada prinsipnya lanjut Samsumar, PN Tanjungkarang telah menerapkan dengan sebaik-baiknya Perma Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan dengan menunjuk petugas keamanan persidangan setiap harinya.
"Sehingga PN Tanjungkarang telah menyiapkan mitigasi dan manajemen risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam ruang lingkup PN Tanjungkarang," katanya.
Dalam kesempatan itu juga, selaku Juru bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pihak Media (Wartawan) yang telah ikut berkontribusi dalam hal memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
"PN Tanjungkarang berterimakasih kepada rekan-rekan Pers yang turut berkontribusi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui berita-berita yang objektif terhadap jalannya persidangan di PN Tanjungkarang," pungkasnya.
Sebelumnya telah terjadi kegaduhan di PN Tanjungkarang, kegaduhan tersebut dipicu keluarga terdakwa Yasril tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dimana terdakwa Yasril dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupso yang kemudian oleh Majelis Hakim memvonisnya dengan pidana 5 Tahun penjara serta denda sebesar Rp300 Juta Subsider 3 Bulan Penjara
Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 8 Tahun denda sebrsar Rp300 Juta Subsider 6 Bulan penjara serta dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp170 Juta Subsider 4 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang
Jumat, 27 September 2024