Orgen Tunggal Dibubarkan, Puluhan Pemuda Geruduk Mapolsek Matarambaru Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dampak dari pembubaran hiburan malam jenis orgen tunggal yang digelar dalam hiburan hajatan resepsi, puluhan pemuda menggeruduk tempat hiburan malam lainnya di wilayah Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur. Selain itu pemuda juga mendatangi Mapolsek Matarambaru.
Peristiwa tersebut terjadi ketika hiburan orgen tunggal sedang berlangsung di salah satu rumah warga di Dusun I, Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru. Senin (25/6/2024) Sekitar pukul 21.00 WIB.
Tokoh pemuda Desa Matarambaru, Feri Perdana mengatakan, apa yang di lakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat pada 2017 silam, terkait hiburan malam yang tidak melebihi pukul 21.00 WIB.
"Kmi hargai apa yang ditegaskan oleh polisi, tapi pihak kepolisian juga harus bisa melakukan dengan tidak tebang pilih, artinya jika ada penertiban harus semua ditertibkan, jangan hanya kecamatan Matarambaru," kata Feri Perdana.
Feri mengakui setelah pembubaran orgen tunggal di kediaman warga yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan, membuat ratusan pemuda sedikit emosi dan mendatangi Mapolsek Matarambaru dan beberapa tempat hiburan malam di wilayah Matarambaru.
Di depan kantor Mapolsek Matarambaru, masyarakat meminta agar polisi adil dalam menindaklanjuti suatu peraturan seperti hiburan malam, agar ke depan tidak terjadi cemburu sosial sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada polisi.
Setelah itu puluhan pemuda mendatangi beberapa tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan penjual minuman keras, seperti tempat karaoke Loren di wilayah Matarambaru, disitu pengunjung yang sedang asik karaoke (ngeruoom) langsung meninggalkan lokasi.
"Jangan anarkis kita hanya membubarkan tempat karaoke saja agar tidak ada hiburan malam, jangan sampai ada yang buka tempat karaoke wilayah Matarambaru khususnya waktu malam hari"kata Feri Perdana.
Sementara Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muhktar menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh jajarannya terkait pembubaran hiburan orgen tunggal di atas pukul 21.00 sesuai aturan ayang ada.
Selain itu, tujuan tersebut guna mengantisipasi lebih dini terkait hal hal yang tidak di inginkan seperti perkelahian dan keributan lain yang bisa menganggu ketertiban umum, sehingga polisi menindak tegas dengan ada membubarkan paksa.
"Aturannya sudah jelas didasari dengan perda yang dibuat tahun 2017, kami hanya menjalankan tugas yang memiliki dasar dan sesuai dengan SOP," ungkap Kapolres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Parit Desa Gedung Dalam Lamtim
Minggu, 15 Desember 2024