• Rabu, 27 November 2024

Nekat Melintasi Rel, Mobil Tertabrak Kereta di Natar Lamsel, Satu Tewas

Selasa, 25 Juni 2024 - 15.58 WIB
3.3k

Nekat Melintasi Rel, Mobil Tertabrak Kereta di Natar Lamsel, Satu Tewas. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Kijang Inova, nomer polisi. BE 1147 UX dengan Kereta Api Penumpang, yang melintas dari arah Tegineneng menuju Tanjung Karang, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi kejadian tepatnya di perempatan pos rel kereta api, Dusun Branti Agung, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), perempatan pos rel kereta api.

Adapun kronologi kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB, sebuah mobil Kijang Inova nomer polisi BE 1147 UX, sedang melintas dari arah Pasar Branti ke arah keluar jalan lintas, tepatnya di lintasan rel kereta api perempatan depan Bandara.

Sebelum kejadian, pengendara mobil tersebut sudah dihimbau oleh petugas pos rel kereta api bahwa akan ada kereta melintas, sedangkan palang penutup jalan sudah diturunkan, tetapi pengendara masih tetap melintas degan kecepatan rendah.

Dikarenakan mobil tersebut tidak membuka kaca sehingga tidak terdengar imbauan petugas dan ada bel kereta berbunyi, sehingga mobil tersebut tertabrak kereta api penumpang, dan terseret kurang lebih 5 meter dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara mobil meninggal dunia atas nama Yunia Ningsih, yang merupakan warga Jalan Melati no 45, RT 001 RW 001, Kelurahan Pringsewu, Kecamatan Pringsewu. Lalu dua korban mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Medika, Natar.

Sedangkan kerugian materiil, yakni satu unit kendaraan mobil Kijang Inova kondisi rusak berat, dengan nomer polisi BE 1147 UX. Lalu satu tas berisikan surat surat dan uang sudah diamankan oleh kepolisian Polsek Natar.

Saat ini di lokasi kejadian sudah kembali normal, dan untuk mobil yang tertabrak masih berada di sisi jalur kereta api jarak mobil dengan perlintasan kereta api 3 meter. Namun bisa kita pastikan hal itu tidak mengganggu melintasnya kereta api.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, perlintasan tersebut merupakan perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas dishub.

"Iya KA Kuala Stabas (Plb S5A) ditemper mobil di perlintasan Jpl 20 di km 34+9/0 Petak Jalan Stasiun Tegineneng - Stasiun Branti," ujar Azhar Zaki. 

Azhar Zaki mengaku, sebelum kejadian temperan itu rambu-rambu yang berada menuju perlintasan tersebut lengkap.

Seperti Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas sebelum melewati perlintasan JPL 20 sudah membunyikan semboyan 35 (Suling/Klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas.

Oleh sebab itu pihaknya meminta, kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Pasalnya, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jadi jangan menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," pungkasnya. (*)