• Senin, 09 Juni 2025

92 Desa/Kelurahan di Lampung Diresmikan Jadi Desa Sadar Hukum, Ini Tugasnya

Selasa, 25 Juni 2024 - 13.29 WIB
75

92 desa/kelurahan di Lampung diresmikan menjadi desa sadar hukum yang berlansung di swiss-belhotel, Selasa (25/6/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung meresmikan 92 desa/kelurahan yang ada didaerah setempat sebagai desa sadar hukum, Selasa (25/6/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, jika dari jumlah tersebut terdapat 60 desa/kelurahan yang merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan  sejak tahun 2022.

"Kemudian sisanya yaitu sebanyak 32 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan yang telah dilakukan sejak tahun 2023 kemarin," ujar Sorta, saat dimintai keterangan.

Menurutnya, ke 92 desa/kelurahan tersebut telah memenuhi persyaratan penilaian 4 dimensi. Diantara nya ialah dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. 

"Selain itu ke 92 desa/kelurahan tersebut juga telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum," tambahnya.

Sorta menjelaskan, para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Lampung bersama dengan perwakilan dari berbagai unsur telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa/kelurahan baik langsung maupun tidak langsung. 

"Penyuluhan hukum tersebut meliputi berbagai isu seperti perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, pencegahan KDRT, bahaya penyalahgunaan narkoba, pemberdayaan UMK melalui pelindungan kekayaan intelektual dan pendirian perseroan perorangan," tambahnya.

Selain itu juga pihaknya telah mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya masing-masing.

"Di bulan Juni kemarin, ada 12 kepala desa/lurah di  Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker bahkan 1 orang kepala desa masuk kategori Top 10 yakni kategori 10 peserta Paralegal Academy terbaik," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Sorta mengatakan jika jumlah keseluruhan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung baru mencapai 137 desa/kelurahan dari total 2.654 desa/kelurahan di Provinsi Lampung, atau kurang lebih baru 5 persen.

"Kedepannya kami berkomitmen untuk terus meningkatan kesadaran hukum masyarakat Lampung sehingga tujuan dari pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dapat tercapai," katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, desa sadar hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

"Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban," katanya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.

Tanpa kepatuhan terhadap hukum, cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama akan sulit tercapai.

"Desa sadar hukum adalah modal besar dalam menaukseskan pembangunan. Investor akan masuk ke Lampung kalau Lampung kamtibmas nya baik dan taat hukum. Tapi kalau tidak taat bisa menggangu nilai investasi," pungkasnya. (*)