• Sabtu, 28 September 2024

Tak Terima Vonis Hakim, Keluarga Yasril Terdakwa Korupsi Pengerjaan Jalan di Kotabumi Buat Gaduh Usai Sidang

Senin, 24 Juni 2024 - 19.03 WIB
200

Yasril saat coba ditenangkan oleh pihak keamanan usai sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan, keluarga Yasril salah satu terdakwa kasus korupsi pengerjaan jalan di Kota Bumi Lampung Utara menangis histeris hingga sebabkan kegaduhan.

Kegaduhan tersebut lantaran diduga keluarga terdakwa tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negari Tanjungkarang dengan vonis 3 tahun penjara.  

Dari pantauan usai persidangan digelar, sejumlah keluarga terdakwa terlihat tak dapat menahan air mata, bahkan terdengar suara teriakan sang Ibu terdakwa hingga menjadi sorotan dan tontonan pengunjung sidang. 

Saat diwawancarai, Penasihat Hukum Yasril, Karjuli Ali mengatakan, kehisterisan keluarga Terdakwa hingga menyebabkan kegaduhan di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dipicu oleh ketidakpuasan keluarga terdakwa atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Yasril dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang melanggat ketentuan Pasal Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dimana terhadap Terdakwa Yasril oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 Bulan kurangan penjara.

Dalam kasus korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi yang melibatkan dua terdakwa atas nama Yasril yang merupakan PPK Dinas PUPR Lampura dan Dian Aprina yang merupakan direktur prusahaan kontraktor pemenang tender.

Dalam dakwaan Penuntut Umum diungkapkan persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut.

Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan yang ada di Desa Sukamaju - Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung, keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut.

Akibat dari perbuatan keduanya adanya temuan ketidak sesuaian dalam pengerjaan, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31. (*)