• Sabtu, 28 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Curhat Soal Dana Bos Hingga Beban Gaji PPPK ke Komisi X DPR RI

Senin, 24 Juni 2024 - 18.30 WIB
121

Plh Sekda Kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan berbagai persoalan mulai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) hingga penggajian PPPK kepada Komisi X (10) DPR RI saat kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan di Dinas Pendidikan kota setempat, Senin (24\6\2024).

"Umumnya sama permasalahan di Bandar Lampung ini yakni kekurangan tenaga guru, persoalan dana bos hingga penggajian PPPK, " ujar Plh Sekda kota Bandar Lampung, Tole Dailami.

Oleh karena itu, Tole berharap mudah-mudahan setelah ini permasalahan itu bisa dibawa oleh Komisi X DPR RI dan dibahas oleh mereka.

"Karena itu menyangkut regulasi yang kewenangannya ada di pemerintah pusat, " ungkapnya.

Kemudian masalah penempatan tenaga pendidik yang ikut seleksi PPPK, yang tadinya mengajar di sekolah swasta setelah lulus PPPK dia harus ke sekolah negeri. 

"Dan itu sudah regulasinya. Sehingga sekolah yang awal kekurangan guru, " ucapnya.

Kemudian persoalan lain. Setelah jadi PPPK penggajiannya dibebankan ke pemerintah daerah (Pemda).

"Dulu PPPK penggajiannya oleh pusat, sehingga daerah ramai-ramai mengajukan, namun setelah itu dikembalikan ke Pemda penggajiannya. Sehingga berbagai keluhan ini kita minta juga bisa ada solusinya," ucap Tole.

Sementara, Wakil Ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, persoalan dana bos yang katanya ada relaksasi, namun di lapangan masih dikeluhkan.

"Juknis dana bos ini saya kira harus clear. Karena saya kira kepala sekolah juga akan ketakutan jika harus mengalokasikan lebih 50 persen dana bos untuk membayar guru honorer, karena akan jadi temuan BPK, " terangnya.

Kemudian, guru PPPK meski sudah direkrut sebanyak 1600 di Bandar Lampung tapi di lapangan nyatanya masih kurang.

"Ketika ada problematika di lapangan seperti ini. Maka substansinya yang penting tidak menyimpang dari regulasi yang ada saya kira bisa carikan solusinya. Karena masih bisa ditoleransi dengan regulasi yang ada," kata dia. (*)