• Jumat, 28 Juni 2024

Pembunuh Tukang Rongsok di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana, Berikut Dakwaannya

Senin, 24 Juni 2024 - 20.30 WIB
105

Penasihat Hukum (Tengah) terdakwa Pulung Toa Tubing, Tarmizi saat dimintai keterangan. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa pembunuh seorang tukang pemulung rongsok di Bandar Lampung bernama Pulungan Tua Tobing menjalani proses persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Senin (24/06/2024) sore.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kronologis peristiwa terjadi pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Sehari sebelum kejadian terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung Rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas di daerah Pasar Untung Suropati.

Kemudian hari berikutnya terdakwa melintas di depan Indomaret yang ada di Labuhan Ratu.

Dimana sebelumya terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkannya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (Korban), yang juga merupakan tukang rongsokan, namun hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan Terdakwa.

Esoknya saat melintas di daerah tersebut, Terdakwa melihat sepeda motor milik korban, kemudian terdakwa memanggil korban 'woi mat dimana kamu', namun korban tidak menjawab dan memilih bersembunyi di tempat gelap di dekat Indomaret tersebut.

Setelah menunggu lama akhirnya Korban keluar dan dilihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang plastik.

Lalu terdakwa bertanya kepada korban 'gimana kamu ini mad tega bener nipu saya kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualannya', kemudian korban menjawab 'nanti dulu saya ini enggak ada uang'.

Mendengar jawaban tersebut, akhirnya terdakwa dan korban terlibat adu mulut, kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh.

Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusuk ke arah dada tengah korban sebanyak 2 kali, setelah dilakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Sementara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Tua Tubing, Tarmizi mengatakan pihaknya menerima dakwaan tersebut.

"Tadi sudah dilaksanakan persidangan pembacaan dakwaan terhadap klien kita Pulung Tua Tubing, kami menyatakan sikap untuk tidak mengajukan Eksepsi karna dakwaan penuntut umum tadi lengkap dan tidak ada hal yang harus kami bantah dalam dakwaan, sehingga kami meminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian pekan depan," kata Tarmizi. (*)