• Minggu, 08 Juni 2025

Kata Pj Gubernur Samsudin Terkait Pemekaran Tiga Daerah di Lampung

Senin, 24 Juni 2024 - 12.43 WIB
259

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (24/6/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait dengan 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota.

Pada 26 RUU tersebut terdapat tiga RUU usulan pemekaran kabupaten di Lampung. Diantaranya Kabupaten Natar Agung di Lampung Selatan, Kabupaten Seputih di Lampung Tengah, dan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang di Lampung Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan usulan pemekaran tiga kabupaten tersebut.

"Sebenarnya saya masih belum mengamati lebih lanjut. Tetapi Pak Mendagri beberapa waktu lalu meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian lebih mendalam. Karena saat ini masih moratorium atau masih ditunda, tidak ada lagi pemekaran daerah baru," kata Samsudin, saat dimintai keterangan, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, ia mengatakan jika disetujui atau tidak nya terkait dengan pemekaran tiga kabupaten tersebut akan dibahas oleh Kemendagri bersama dengan DPR RI.

"Saya yakin disetujui atau tidak itukan terkait peraturan akan dibahas bersama DPR RI. Kita tunggu saja," tambahnya.

Namun ia mengatakan, dengan adanya pemekaran tiga kabupaten tersebut menjadi hal yang baik untuk Provinsi Lampung maka pihaknya siap untuk mendukung.

"Kalau harapannya pemekaran ini menjadi sesuatu yang baik bagi Lampung ya kenapa tidak. Kita harap itu bisa disetujui. Kita percayakan saja bagaimana hasil di pusat, jadi belum ada persetujuan atau tidak, karena masih melakukan kajian moratoriumnya," katanya.

Untuk diketahui, 26 RUU untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu.

Kemudian Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. 

Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. 

Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. (*)