Sempat Ditutup, PT San Xiong Steel Indonesia Kembali Beroperasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Setelah sempat ditutup sementara akibat adanya kecelakaan yang
menimpa pekerja, kini PT. San Xiong Steel Indonesia sudah diperbolehkan untuk
kembeli beroperasi.
Pengawas Ketenagakerjaan
pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto mengatakan, jika
perusahaan tersebut diperbolehkan kembali beroperasi lantaran sudah memenuhi
persyaratan yang diminta.
"Iya, PT. San Xiong
Steel sudah kembali beroperasi sejak minggu lalu. Syarat yang diminta oleh
Disnaker sendiri sudah mereka penuhi," ujar Eko saat dimintai keterangan,
Minggu (23/6/2024).
Sementara itu HRD PT San
Xiong Steel Indonesia, Clara mengatakan, jika pihaknya sudah kembali beroperasi
pada, Jum'at (14/6/2024) kemarin.
"Ya benar (sudah
beroperasi)," kata Clara.
Clara mengatakan jika
pihaknya telah memenuhi seluruh syarat yang diwajibkan oleh Disnaker Provinsi
Lampung dan telah disepakati dengan para serikat pekerja.
"Sudah di penuhi sesuai
kesepakatan dengan pengurus serikat. Termasuk kemarin ada tiga point yang akan
dibahas juga sudah disepakati," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut ia
juga menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan rekayasa pemenuhan kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) ditungku peleburan yang menyebabkan kecelakaan kerja.
"Ada rekayasa yang
dilakukan oleh pihak perusahan dan sudah dilakukan simulasi kerja di bagian
tungku yang disaksikan pengawas, dan telah di sepakati dengan semua karyawan
bagian tungku," tutupnya.
Sebelum nya Disnaker
menyampaikan sembilan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT. San Xiong Steel
Indonesia agar diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
Rekomendasi tersebut
diantaranya perusahaan diminta untuk menambahkan personil di bagian peleburan
untuk melakukan sortir bahan baku agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku di
pastikan aman.
Kemudian pekerja pada bagian
peleburan tersebut terdiri dari 8 orang. Diantaranya 1 orang koordinator, 1
orang wakil koordintor dan 6 orang anggota.
Koordinator dan wakil
Koordinator wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang berbahan anti
bakar (apron) dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan
sepatu.
Sedangkan untuk 6 anggota
dan bagian sortir wajib menggunakan APD yang dari penutup kepala, muka, baju,
celana, sarung tangan dan sepatu.
Kemudian sebelum bahan baku
dinaikkan ke atas menggunakan hoist, maka terlebih dahulu dilakukan penyortiran
dibawah setelah itu dilakukan pernyortiran diatas agar bahan yang dimasukkan ke
mulut tungku di pastikan aman.
Sebelum memulai melakukan
peleburan agar pekerja melakukan briefing dan pemberitahuan tentang K3 pada
bagian produksi seperti penggunaan APD, SOP, dan potensi bahaya.
Kemudian sebelum tungku
digunakan diadakan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas yang berkompeten,
perusahaan juga diminta agar memasang pemberitahuan tentang potensi terjadinya
kecelakaan kerja.
Perusahaan juga diminta
untuk menyusun SOP pada setiap bagian produksi dan mewajibkan pekerja
mematuhinya.
Selanjutnya perusahaan agar
menerapkan pengelolaan K3 di tempat kerja secara tersistem dalam manajemen
perusahaan dan terakhir perusahaan diminta untuk memasang CCTV di area
produksi. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024