Panwascam Baradatu Way Kanan Tekankan PKD Awasi Kerawanan Prosedur Proses Coklit

Anggota Panwascam Baradatu Hendri Winanto saat menyampaikan pesannya, dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) yang digelar di Sekretariat Panwascam Baradatu, Minggu (23/6/2024). Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Menjelang proses pencocokan dan
penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baradatu akan melakukan pengawasan kerawanan prosedur
dalam proses pencoklitan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang ada di
desa-desa.
"Terkait pengawasan pantarlih dan pencoklitan, adapun yang dibahas dan penekanan terhadap PKD yakni melakukan pengawasan berdasarkan kerawanan prosedur proses coklit," ujar Panwascam Baradatu, Hendri Winanto dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) yang digelar di Sekretariat Panwascam Baradatu, Minggu (23/6/2024).
Ia mengingatkan para PKD agar tetap melakukan pengawasan, khususnya dalam pencoklitan oleh Pantarlih.
"Yakni mulai dari Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, termasuk dengan menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi, melimpahkan tugas coklit ke pihak lain, tidak melaksanakan coklit tepat waktu tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun sebaliknya," paparnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, jika pengawasan turut dilakukan terhadap perlengkapan Pantarlih.
"Lalu petugas Pantarlih tidak menggunakan perlengkapan saat coklit, tidak menempelkan stiker coklit per kepala keluarga setelah dilakukan coklit, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, serta tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu," lanjutnya.
Ia menerangkan, hal ini dilakukan guna memastikan proses coklit dalam Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Way Kanan, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Tentu juga, agar masyarakat dapat mendapatkan hak pilihnya, dan kita juga selaku perpanjangan tangan Bawaslu, akan terus melakukan pengawasan melekat pada pilkada 2024," pungkas Hendri. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025