• Kamis, 26 Desember 2024

Disambut Isak Tangis Keluarga, Jenazah PMI Asal Lamtim Akhirnya Tiba di Kampung Halaman

Minggu, 23 Juni 2024 - 12.06 WIB
202

Jenazah PMI asal Lampung Timur, saat akan dimakamkan. Minggu (23/6/2024) pagi. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Disambut isak tangis keluarga, jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Oktavia Lestari yang meninggal di Hongkong pada 18 April 2024 lalu akhirnya tiba di rumah duka tepatnya di Desa Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, Minggu (23/6/2024) dini hari.

Anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Timur, Triyo menjelaskan yang membuat terhambatnya kepulangan jenazah Oktavia disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan over stay.

"Oktavia telah memperpanjang kontrak kerja namun dengan cara non prosedural sehingga tidak lagi resmi, maka menjadi hambatan dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia hingga memakan waktu 2 bulan," kata Triyo.

Selanjutnya setelah selesai proses pemakaman, SBMI yang sudah mendapat kuasa dari pihak keluarga akan memperjuangkan hak-hak korban antara lain, asuransi kematian dan beasiswa pendidikan untuk anak almarhum hingga jenjang kuliah.

Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan 26 tahun itu meninggal di Hongkong pada April 2024 lalu, penyebab kematian diakibatkan karena sakit namun kata Triyo hasil otopsi belum dikeluarkan oleh pihak medis dari Hongkong.

Kepala Desa Labuhanratu, Al Amin membenarkan bahwa Oktavia merupakan warganya dan tinggal di Dusun IV. Jenazah tiba di rumah duka dini hari Minggu (23/6/2024) dengan mobil ambulance yang disediakan oleh pihak BP2MI.

Sesuai dengan permintaan keluarga kata Al Amin, jenazah baru dimakamkan Minggu (23/6/2024) pukul 10.00. Semua proses pemulangan sudah di perjuangkan oleh pihak BP2MI dan biaya pemulangan di biayai oleh pihak perusahaan yang memberangkatkan.

"Cukup dramatis saat jenazah pulang, tengah malam semua keluarga menangis histeris, almarhumah belum melihat anaknya yang usianya belum genap 10 tahun," Kata Al Amin.

Ketua tim penempatan pekerja Migran Indonesia BP3MI Lampung, Muhammad Meidi, menegaskan, jika memiliki keluarga bekerja di luar negeri agar selalu melakukan komunikasi, terlebih menjelang kontrak kerja mendekati habis kontrak.

Ketika habis kontrak jika ingin memperpanjang kontrak agar melakukan registrasi yang prosedural, jika tidak prosedural dikhawatirkan terjadi permasalahan seperti kematian, kecelakaan kerja dan sejenisnya.

"Kami minta jika ada keluarga yang bekerja di luar negeri, kalau melakukan perpanjangan kontrak tidak prosedural agar disuruh pulang saja," kata Muhammad Meidi. (*)