• Minggu, 29 September 2024

Bawaslu: Pengawas Harus Paham UU Pilkada, Perbawaslu Hingga PKPU Hadapi Pilkada

Minggu, 23 Juni 2024 - 13.31 WIB
75

Herwyn JH Malonda anggota Bawaslu RI. Foto: Bawaslu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran pengawas di seluruh Provinsi hingga kabupaten kota agar menjalankan tugas dan wewenang sesuai regulasi, pengawas diminta harus paham UU Pilkada, Perbawaslu dan PKPU.

Hal tersebut disampaikan Herwyn JH Malonda anggota Bawaslu RI, ia mengatakan  jajaran pengawas harus memiliki Integritas yang tinggi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang.

"Pelajari kembali Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Perbawaslu, dan PKPU. Pemahaman terhadap regulasi sangat penting bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan," kata dia, Minggu (23/6/2024).

Herwyn menegaskan salah satu indikator yang mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan pengawasan pemilu itu adalah sinergitas komisioner dan sekretariat menjalankan tugas agar saling bekerja sama dan saling melengkapi.

"Komisioner dan sekretariat penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab yang sama. Meski berbeda tugas tetapi tujuannya sama yakni mengawal proses dan hasil pemilu yang berintegritas dan berkualitas," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan Bawaslu di setiap tingkatan wajib bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, seluruh penyelenggara ataupun pengawas kata dia wajib bekerja sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

"Bekerja sesuai ketentuan undang-undang untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu serta untuk mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 yang demokratis dan berkualitas," kata dia.

Dia juga berpesan agar seluruh penyelenggara dan pengawas bisa benar-benar menegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang harus menjadi komitmen dan tanggung jawab semua pihak.

"Kita harus punya komitmen yang sama tentang kode etik penyelanggara pemilu demi membangun kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu dan pilkada 2024," pungkasnya. (*)