Bawaslu: Pengawas Harus Paham UU Pilkada, Perbawaslu Hingga PKPU Hadapi Pilkada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI meminta jajaran pengawas di seluruh Provinsi hingga kabupaten kota
agar menjalankan tugas dan wewenang sesuai regulasi, pengawas diminta harus
paham UU Pilkada, Perbawaslu dan PKPU.
Hal tersebut disampaikan Herwyn JH Malonda anggota Bawaslu RI, ia mengatakan jajaran pengawas harus memiliki Integritas yang tinggi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang.
"Pelajari kembali Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Perbawaslu, dan PKPU. Pemahaman terhadap regulasi sangat penting bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan," kata dia, Minggu (23/6/2024).
Herwyn menegaskan salah satu indikator yang mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan pengawasan pemilu itu adalah sinergitas komisioner dan sekretariat menjalankan tugas agar saling bekerja sama dan saling melengkapi.
"Komisioner dan sekretariat penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab yang sama. Meski berbeda tugas tetapi tujuannya sama yakni mengawal proses dan hasil pemilu yang berintegritas dan berkualitas," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan Bawaslu di setiap tingkatan wajib bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, seluruh penyelenggara ataupun pengawas kata dia wajib bekerja sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
"Bekerja sesuai ketentuan undang-undang untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu serta untuk mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 yang demokratis dan berkualitas," kata dia.
Dia juga berpesan agar seluruh penyelenggara dan pengawas bisa benar-benar menegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang harus menjadi komitmen dan tanggung jawab semua pihak.
"Kita harus punya komitmen yang sama tentang kode etik penyelanggara pemilu demi membangun kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu dan pilkada 2024," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perbandingan Dana Awal Kampanye Dua Paslon Cawalkot Bandar Lampung Bak Langit dan Bumi
Sabtu, 28 September 2024 -
Ganjar Pranowo Minta Cakada PDI Perjuangan Antisipasi Kecurangan Pilkada 2024
Sabtu, 28 September 2024 -
Buka Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, I Made Urip: Kepercayaan Masyarakat Lampung Pada Arinal Masih Tinggi
Sabtu, 28 September 2024 -
Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, Ardjuno Siap Lanjutkan Pembangunan dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Sabtu, 28 September 2024