• Jumat, 28 Juni 2024

LDS: Tahap Pemutakhiran Pilkada Banyak Celah Kekurangan, Penyelenggara Harus Lebih Teliti

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22.50 WIB
64

Koordinator Daerah Lampung Democracy Studies wilayah Bandar Lampung, Zulham Donni Siregar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran.

Lampung Democracy Studies (LDS) meminta, penyelenggara agar lebih teliti agar tidak ada celah kekurangan hingga proses berjalan dengan ideal.

Proses pemutakhiran pada Pilkada memiliki banyak celah kekurangan seperti Masyarakat tidak terdata dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilih yang sudah meninggal, namun namanya masih tercantum dalam DPT, Pemilih pemula yang belum memiliki KTP dan lain-lain.

Menanggapi hal itu, Koordinator Daerah LDS wilayah Bandar Lampung, Zulham Donni Siregar mengatakan, permasalahan tersebut harus menjadi atensi serius baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih teliti sehingga proses berjalan dengan ideal

Hal tersebut diminta dengan harapan dalam proses mulai dari perekrutan petugas Pantarlih sampai dengan pelaksanaan coklit harus benar-benar diperhatikan agar celah-celah terjadinya ketidakakuratan dalam proses penetapan data pemilih tidak terjadi.

"Selain itu juga potensi kerawanan penetapan data pemilih di daerah perbatasan juga perlu diperhatikan. Bawaslu harus serius melakukan pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, sehingga tidak ada celah mobilisasi masa, yang statusnya bukan pemilih sah," kata Donni saat dimintai keterangan. Sabtu (22/06/2024).

Berdasarkan hasil evaluasi jelas Donni, penetapan data pemilih pada Pemilu 2024, masih terdapat masyarakat yang terkendala untuk menyalurkan hak suaranya seperti nama tidak tercantum dalam daftar pemilih. 

"Hal ini perlu menjadi perhatian agar proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, kenapa demikian, dalam hal memilih seorang pemimpin untuk keberlangsungan masa depan suatu daerah menjadi hak setiap warga negara," jelasnya.

"Maka dari itu dalam prosesnya KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, agar masyarakat bisa menyalurkan haknya untuk memilih siapakah yang akan memimpin, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi," sambungnya.

Donni menerangkan, LDS tidak semata-mata memberikan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara, ia mengambil beberapa contoh kasus yang terjadi khususnya di Daerah Kota Bandar Lampung 

"Beberapa kasus yang terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) khususnya di Bandar Lampung, yakni ketidakcocokan jumlah suara dan jumlah data pemilih dimana hal itu disinyalir karena proses penetapan data pemilih yang keliru," pungkasnya. (*)