Ketagihan Sabu, Remaja Putus Sekolah Asal Lamtim Gasak Motor di Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang remaja putus sekolah inisial AG (16) asal Kecamatan Melinting, Lampung Timur, nekat mencuri sepeda motor di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), untuk membeli sabu.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) AG melakukan aksinya hari Kamis (20/6/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
"TKP di kolongan burung dara Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Samsari saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
Samsari menjelaskan, waktu itu, Parhan (11) tengah mengikuti latihan burung dara lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BE 6316 OS di TKP.
"Sekira setengah jam kemudian, si anak melihat pelaku duduk diatas motornya dan langsung membawa kabur motornya," jelasnya.
Parhan kemudian menceritakan kejadian itu kepada ayahnya Suhaili (54) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi senilai Rp12 juta," ujarnya.
Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan 2 orang terduga pelaku di Wilayah Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Sekitar 3 jam paska kejadian, yakni pukul 19.00 WIB, tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung, Polres Lamsel dan Polda Lampung, menggerebek AG.
"Saat diamankan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa nomor polisi," urainya.
Saat dikorek keterangan, AG mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama inisial EO. Lalu, pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek kediaman EO namun pelaku sudah kabur.
"Kami hanya mendapatkan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 6316 OS milik korban di rumah EO," sebutnya.
Polisi kemudian menginterogasi AG tentang motif dirinya melakukan curat di kolongan burung dara di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Tersangka mengakui melakukan curat dan hasilnya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," tuturnya.
Selanjutnya, polisi menggelandang AG dan barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik pelaku dan 1 sepeda motor Honda beat warna hitam milik korban ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024