• Sabtu, 28 September 2024

Gegara Sabu, Pelajar dan Pengedar di Lamsel Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09.59 WIB
986

Seorang pengedar sabu dan pelajar diamankan di Polsek Tanjung Bintang, Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap seorang pelajar inisial MRR (16) dan pengedar sabu bernama Edi Santoso (42).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap di 2 lokasi berbeda pada hari Jumat (21/6/2024) kemarin.

Penangkapan itu, berawal dari keresahan masyarakat yang disampaikan ke kepolisian atas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.

"Pertama, kami mengamankan pelaku MRR sekitar pukul 00.10 WIB, di jalan raya Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Samsari saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

"Saat petugas melakukan pemeriksaan badan, ditemukan selembar kertas rokok didalamnya terdapat 2 plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu," sambungnya.

Polisi kemudian mengorek keterangan MRR, dan didapatlah keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama Edi Santoso alias Sincan.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan pengembangan dan menggerebek Edi Santoso di Dusun Panca Tunggal, Desa Trimulyo, Kecamatan Merbau Mataram," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kosong, 5 paket kecil sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong, selembar uang pecahan Rp100 ribu dan 1 toples plastik.

Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang berikut barang bukti. Dari tangan MRR, disita selembar kertas rokok berisi 2 plastik klip sabu,  1 motor Honda Supra warna hitam bernopol BE 6492 EHV, 1 handphone Oppo warna hitam. 

Lalu, dari tangan Edi Santoso disita barang bukti diantaranya 2 plastik klip kosong, 5 paket sabu, seperangkat alat hisap sabu, selembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 toples plastik dan 1 handphone Vivo warna toska.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pas 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Editor :