Diduga Korupsi APBK Rp394 Juta, Mantan Oknum Kakam di Way Kanan Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan didampingi Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi saat dimintai keterangan. Sabtu, (22/6/2024). Foto: Yogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020, mantan Oknum kepala kampung (Kakam) Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, inisial D diamankan Satreskrim Polres Way Kanan.
Mantan Kakam inisial D ini, diamankan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidkor, Aipda Nurman Fauzi mewakili Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan membenarkan hal tersebut, Sabtu (22/6/2024).
"Bahwa tersangka yang di amankan, adalah mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan inisial D," kata Nurman.
Ia menyebutkan, jika pihaknya mengamankan pelaku, pada Jumat malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar, hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, kami Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara "D" seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pelaku inisial D diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020.
"Yang diduga, pelaku telah menyelewengkan dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 394.971.416," jelasnya.
Ia mengungkapkan, jika jingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan tahap awal di kasus ini.
"Saat ini masih dalam penyidikan awal, untuk lebih jelasnya akan diadakan Konfrensi Pers nantinya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025