• Minggu, 29 September 2024

Diduga Korupsi APBK Rp394 Juta, Mantan Oknum Kakam di Way Kanan Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15.11 WIB
121

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan didampingi Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi saat dimintai keterangan. Sabtu, (22/6/2024). Foto: Yogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020, mantan Oknum kepala kampung (Kakam) Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, inisial D diamankan Satreskrim Polres Way Kanan. 

Mantan Kakam inisial D ini, diamankan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidkor, Aipda Nurman Fauzi mewakili Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan membenarkan hal tersebut, Sabtu (22/6/2024). 

"Bahwa tersangka yang di amankan, adalah mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan inisial D," kata Nurman.

Ia menyebutkan, jika pihaknya mengamankan pelaku, pada Jumat malam, sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Benar, hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, kami Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara "D" seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika pelaku inisial D diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020. 

"Yang diduga, pelaku telah menyelewengkan dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 394.971.416," jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika jingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan tahap awal di kasus ini. 

"Saat ini masih dalam penyidikan awal, untuk lebih jelasnya akan diadakan Konfrensi Pers nantinya," pungkasnya. (*) 

Editor :