• Sabtu, 28 September 2024

Curi Puluhan Slop Rokok di Warung Kelontong, Dua Remaja Ditangkap Polisi di Lamsel

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10.51 WIB
296

Dua tersangka dan barang bukti diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap, Ahmad Dani (19) dan NH (15) usai menggasak puluhan slop rokok di sebuah toko.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Rabu (19/6/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.

"TKP di Toko Hambali di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda," kata Sulyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

Sulyadi menceritakan, saat itu tiga orang tak dikenal berhasil membobol toko kelontong milik pria paruh baya bernama Hambali (67).

"Dengan cara mendongkel pintu belakang lalu masuk kedalam toko milik korban," ujarnya.

Setelah itu, para pelaku menggasak berbagai macam rokok diantaranya 19 slop Djarum 76 Mangga filter, 11 slop rokok Internal, 22 slop rokok Padma, 5 slop rokok QQ, 25 slop rokok Sergio, 8 slop rokok 234 Samsung kuning.

Lalu, 2 slop rokok Restu, 29 slop rokok Bull, 7 slop rokok Class Mild, 6 kaleng rokok Surya 16, 4 slop rokok Surya 12 (Kecil) dan 1 handphone Vivo Y21T warna biru.

"Kemudian para pelaku melarikan diri. Pada saat kejadian, korban sedang tidur," sebutnya.

Menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan, kemudian pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31.151.000," urainya.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus terduga pelaku. Keesokan harinya yakni Kamis (20/6/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menggerebek rumah di Kelurahan way Urang, Kecamatan Kalianda.

"Polisi mengkap terhadap 2 (Dua) orang pelaku yakni Ahmad Dani alias Ambon dan NH," tuturnya.

Saat dikorek keterangan oleh polisi, mereka mengakui menggasak isi Toko Hambali bersama R. Sayangnya,  berhasil kabur saat akan ditangkap dirumahnya.

"Inisial R berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa 10 slop rokok Djarum Mangga 76, 6 slop rokok Fatma, 19 slop rokok Stigma, 2 slop rokok Internal, 1 pak rokok QQ Bold, 9 bungkus rokok Teka, 5 bungkus rokok Restu.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (*)

Editor :