Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba Menang Gugatan Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Laboratorium Pengujian
Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan
gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi. Hakim menyatakan
penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultasi
dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 - 2022
dinyatakan tidak sah.
Hal ini diungkapkan Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum selaku
penasehat hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL.
”Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang
status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan
kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat
ditemui diruang kerjanya, Jumat (21/6/24).
Diketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya
penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada
Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan,
menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri
Lampung Utara adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan
mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312
/L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam
Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20
Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya
Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan
biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” bunyi isi amar
putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan
Negeri Kotabumi. (**)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024