Disdikbud Pastikan PPDB di Metro Tak Terima Surat Keterangan Domisili
Kupastuntas.co, Metro - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Metro memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota
setempat tidak menerima surat keterangan (Suket) domisili. Calon peserta didik
baru diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli turut orangtua atau
walinya.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi melalui Sekretaris Dedi
Hasmara menyebutkan bahwa aturan itu telah tercantum dalam pedoman PPDB tingkat
Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
yang ada di Bumi Sai Wawai.
"Kami sudah mengeluarkan keputusan tentang pedoman
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari tingkat TK, SD dan SMP
tahun ajaran 2024- 2025 di Kota Metro. Jadi sebagaimana tertuang pada lampiran
keputusan yang sudah kita sampaikan bahwa TK, SD, dan SMP agar membuat
rancangan program PPDB sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,"
kata Dedi saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (21/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu telah berlaku sejak April
2024 lalu. Yang mana penempatan zonasi untuk calon peserta didik telah diatur
oleh pemerintah daerah.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
pada 30 April 2024 kemarin. Jalur zonasi sebagaimana diperuntukkan bagi peserta
didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah
Daerah. Domisili calon peserta didik juga berdasarkan alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
tahun sebelum tanggal pendaftaran," ujarnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa lampiran alamat pada KK calon
peserta didik baru harus sama dengan orangtuanya. Suket domisili tidak dapat
digunakan untuk mendaftar sekolah di Metro.
"Untuk nama orang tua atau wali calon peserta didik baru
yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangnya di dalam rapor atau
ijazah pada jenjang sebelumnya. Seperti akta kelahiran maupun KK sebelumnya.
Jadi kartu keluarga tidak dapat diganti dengan surat keterangan domisili,"
tegasnya.
Pria yang juga merupakan atlet menembak tersebut menerangkan
bahwa calon peserta didik setingkat TK hingga SD dapat memilih jalur
pendaftaran dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk SMP dapat memilih dua
sekolah pada wilayah zonasi.
"Calon peserta didik TK dan SD hanya dapat memilih 1
jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Sementara untuk calon peserta
didik SMP dapat memilih 2 pilihan sekolah pada wilayah zonasi," jelasnya.
"Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon
peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau
jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi
persyaratan," sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa aturan yang menjadi
pedoman tersebut sebagai upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
warga negara usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu dalam memperoleh
pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel,
transparan dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Disamping itu, disusunnya pedoman ini adalah untuk
mewujudkan perluasan, pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan perluasan
akses layanan pendidikan melalui pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana
sekolah yang tersedia dengan obyektif untuk mencegah berbagai praktik yang
tidak adil dalam penerimaan peserta didik baru," terangnya.
"Hal ini terkait pula dengan memperhatikan daya tampung
sekolah yang terbatas bila dibandingkan dengan calon peserta didik yang ingin
masuk sekolah khususnya sekolah negeri," tambahnya.
Ia menyebut, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
tahun ajaran 2024- 2025 sepenuhnya diselenggarakan oleh Disdikbud Kota Metro
dan diharapkan dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip prinsip serta
tujuan tersebut.
"Untuk penerimaan peserta didik akan dilakukan secara
objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Tentunya tanpa diskriminasi
kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik
dari kelompok gender atau agama tertentu. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan dan dapat digunakan sebagai pedoman bagi
kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB," paparnya.
Dedi mengutarakan sejumlah persyaratan bagi calon peserta
didik TK yang harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling
tinggi 5 tahun, itu untuk kelompok A. Kemudian untuk kelompok B paling rendah 5
tahun dan paling tinggi itu enam tahun.
Lalu untuk kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun
atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian untuk
calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling
tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan
kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
"Selain itu calon peserta didik kelas 7 SMP yang berasal
dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan Surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal
yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah untuk calon peserta didik SMP," ujarnya.
"Lalu untuk peserta didik warga negara asing wajib
mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang
diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal tersebut sekolah yang
menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban itu akan
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025