• Minggu, 17 November 2024

Bawaslu Bandar Lampung Pelototi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Jumat, 21 Juni 2024 - 15.43 WIB
85

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan melekat pada tahapan pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya mengantisipasi daerah-daerah perbatasan itu diantaranya kecamatan Raja Basa dengan Natar Lampung Selatan, kemudian Jati Agung Lampung Selatan, dan Sukarame serta perbatasan lainnya.

"Jadi daerah perbatasan ini jadi perhatian kami untuk pemutakhiran data pemilih," ujar Apriliwanda Jumat, (20/6/2024).

Menurut April, potensi ketidakakuratan data pemilih  bisa saja terjadi pada data Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa memilih di atas jam 12 siang.

Karena itu lanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penguatan, agar PTPS benar-benar mengawasi, misalnya identitas pemilih DPK harus dicek secara rinci identitasnya, terkait domisilinya dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga tidak ada celah untuk mobilisasi massa, yang statusnya bukan pemilih sah.

Bawaslu kata April, meminta KPU benar-benar menyelesaikan soal data pemilih secara komprehensif dan akurat. Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan melekat mulai dari rekrutmen Pantarlih untuk Coklit, hingga nanti saat Coklit pemilih dilakukan.

"Waspada di Coklit, dan juga harus clear data ketika memilih, PTPS kami kuatkan," katanya.

April menyampaikan, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga akan melakukan pengawasan partisipatif, tak hanya oleh Bawaslu saja, melainkan semua stakeholder dan unsur masyarakat.

Sementara itu, anggota Lembaga Kepemiluan Nara Integrita Abdullah Dahlan mengatakan, data pemilih pada Pilkada serentak ini harus benar-benar real dan valid, terutama proses Coklit.

"Data pemilih harus terverifikasi dengan benar, kalau data pemilih tidak valid, ini pintu masuk kecurangan, karena potensi membuat surat suara tidak valid, pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata dia.

Bawaslu lanjut dia, harus memastikan dan menjaga hak pilih masyarakat. Yang memenuhi syarat masuk, yang tidak harus dicoret.

"Karena itu pantarlih harus independen, tidak terafiliasi, jangan sampai ada joki, dan verifikasi benar dilakukan secara faktual," kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat itu. (*)