Tersangka Korupsi Inspektorat Lampura Ronny Hasudungan Jalani Sidang Perdana Rabu 26 Juni 2024
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera melaksanakan persidangan
terhadap Tersangka Ronny Hasudungan Purba yang merupakan Kepala Laboratorium
Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) atas perkara
dugaan korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten
Lampung Utara tahun 2021 dan 2022.
Berdasarkan
penelusuran Kupastuntas.co di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN
Tanjungkarang pada Kamis (20/6/24), telah tertera nama Tersangka Ronny
Hasudungan Purba atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Yang artinya kasus
tersebut sudah sampai ke tahap persidangan perdana yakni pembacaan surat
dakwaan, oleh PN Tanjungkarang persidangan tersebut tertera akan dilaksankan
pada Rabu 26 Juni 2024 mendatang.
Dalam perkara tersebut
juga telah tertera dan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntu Umumnya yakni Muhammad
Azhari Tanjung.
Diberitakan sebelumya
Tersangka Ronny Hasudungan Purba Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik
Sipil (LPTS) UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi
Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022.
Ia ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksan Negeri Lampung Utara berdasarkan surat nomor
1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024.
Dimana dari dugaan
korupsi tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60,
berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP
Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 Tanggal 22
Februari 2024.
"Tersangka
disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak
pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat
(1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP,"
Kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.
Selain itu, Kejaksaan
Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain yakni Erwinsyah yang
merupakan Kepala Inspektorat yang juga selaku menantu Bupati Lampung Utara Budi
Utomo.
Namun dari hasil
penelusuran, Tersangka Erwinsyah mengajukan Praperadilan dimana oleh PN Kota
Bumi memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan
Tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024