• Sabtu, 28 September 2024

Tersangka Korupsi Inspektorat Lampura Ronny Hasudungan Jalani Sidang Perdana Rabu 26 Juni 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 13.54 WIB
121

Ronny Hasudungan Purba saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Lampura beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera melaksanakan persidangan terhadap Tersangka Ronny Hasudungan Purba yang merupakan Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) atas perkara dugaan korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022.

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang pada Kamis (20/6/24), telah tertera nama Tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Yang artinya kasus tersebut sudah sampai ke tahap persidangan perdana yakni pembacaan surat dakwaan, oleh PN Tanjungkarang persidangan tersebut tertera akan dilaksankan pada Rabu 26 Juni 2024 mendatang.

Dalam perkara tersebut juga telah tertera dan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntu Umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.

Diberitakan sebelumya Tersangka Ronny Hasudungan Purba Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Negeri Lampung Utara berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024.

Dimana dari dugaan korupsi tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.

"Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," Kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain yakni Erwinsyah yang merupakan Kepala Inspektorat yang juga selaku menantu Bupati Lampung Utara Budi Utomo.

Namun dari hasil penelusuran, Tersangka Erwinsyah mengajukan Praperadilan dimana oleh PN Kota Bumi memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan Tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah. (*)