• Rabu, 27 November 2024

Pura-pura Jadi Pembeli, Pemuda di Natar Gasak HP di Konter

Kamis, 20 Juni 2024 - 10.36 WIB
249

Adi Juliansyah (19) tak berdaya usai diamankan polisi di Polsek Natar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Adi Juliansyah (19) usai membawa kabur handphone di sebuah konter.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, pencurian handphone itu terjadi hari Sabtu (15/6/2024) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.

"TKP di konter handphone Mar Cell di Desa Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Hendra menceritakan, waktu itu, seorang pria tak dikenal datang dan berpura-pura akan membeli handphone di konter Mar Cell.

"Kemudian pelaku menunjuk handphone Samsung A15 warna biru hitam untuk dilihat, lalu korban memberikan handphone tersebut berikut kotaknya," sambung Kapolsek.

Pelaku, kemudian berdalih kepada korban Hafiza Fitri (23) tengah menunggu transferan uang dari saudaranya untuk membayar handphone tersebut.

"Tiba-tiba pelaku langsung mengambil handphone berikut kotak dan langsung kabur," cetus Kapolsek.

Korban tak sempat mengejar pelaku dan keesokannya memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar dengan nomor laporan: LP/B- 55/VI/ 2024/SPKT/Polsek Natar/Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 16 Juni 2024.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta," timpal Kapolsek.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan terduga pelaku, dan hari Senin (17/6), sekira pukul 00.30 WIB menciduk Adi Juliansyah (19).

"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jati Agung, tanpa perlawanan," tegas Kapolsek.

Tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Natar dan dijerat Pasal  362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)