Lelah Menunggu Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Minta BPN Kembalikan Berkas PTSL

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Warga di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU), Kota
Bandar Lampung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat mengembalikan
berkas-berkas pengajuan sertifikat tanah yang telah didaftarkan melalui program
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Permintaan
pengembalian tersebut, lantaran warga sudah mulai lelah menantikan sertifikat
tanah mereka yang tak kunjung diterbitkan sejak 2019.
Anggota kelompok
masyarakat (Pokmas) Joni menyampaikan, di Kelurahan Sumur Batu sebanyak 180 berkas
yang diajukan penerbitan surat tanah melalui PTSL.
Dari jumlah tersebut,
yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN sebanyak 140, sehingga sisanya masih ada
puluhan lagi yang belum terbit.
"Ada sekitar 40
yang belum. Tapi kemarin ada 4 berkas yang sudah dikembalikan, sehingga masih
ada 36 berkas lagi yang belum diterbitkan," ungkapnya, Kamis (20/6/2024).
Dengan penantian yang
cukup lama itu, ia menyampaikan jika BPN tidak bisa menerbitkan yang sisanya
itu maka sebaiknya dikembalikan saja berkasnya.
"Kalau tidak bisa
ya kita minta dikembalikan saja 36 berkas itu ke masyarakat. Karena tanda
terimanya kita juga punya dari BPN, " ucapnya.
Menurutnya, sejak 2019
pihaknya sudah sering kali mendatangi kantor BPN.
"Pasti sudah
bosan petugas BPN nya melihat kita bulak balik kesana. Sehingga kita minta
dipulangkan saja kalau memang tidak sanggup, karena sudah tidak enak dengan
masyarakat," kata Joni.
Sebelumnya, Kepala
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menyampaikan,
persoalan program PTSL itu sudah berakhir di 2021 dan sekarang sudah tidak ada
lagi program tersebut.
Ia mengaku,
berkas-berkas PTSL yang katanya di ajukan ke BPN, buktinya tidak ada.
"PTSL itukan
belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya. Benar gak
diserahkan ke BPN, kan kita tidak mengerti," kata dia.
Oleh karena itu, ia
memberikan solusi kepada masyarakat, agar sertifikat tanah yang sudah 6 tahun
didaftarkan itu bisa di proses.
"Kalau mereka
(warga) punya dokumen maka silahkan di legalisir sama instansi yang
mengeluarkan surat itu, nanti akan kita bantu proses," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025