Kejari Metro Musnahkan 37,172 Gram Narkoba dan 346 Butir Obat Berbahaya
Kupastuntas.co, Metro
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemusnahan terhadap puluhan
gram narkoba berbagai jenis dan ratusan butir obat-obatan berbahaya (Obaya).
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilakukan
di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota setempat, Kamis (20/6/2024).
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah inkracht (berkekuatan
hukum tetap )terhitung sejak bulan November 2023 hingga dengan Bulan Mei 2024.
Yang mana ratusan barang bukti narkoba dan barang lainnya itu berasal dari 53
perkara.
Pelaksana Harian (Plh)
Kejari Metro, Vivi Eka Fatma melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha menjelaskan
bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin Kejari Metro sebagai
tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Bahwa pemusnahan
barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas penuntut
umum sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau
inkracht," kata Debi saat wawancarai awak media, Kamis (20/6/2024).
Dirinya menerangkan,
barang bukti terbanyak yang dimusnahkan tersebut ialah berasal dari perkara
narkoba. Yang mana totalnya terdapat 24 perkara dalam kasus narkoba.
"Hari ini kami
melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 53 perkara terhitung dari
November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini
didominasi oleh perkara narkoba," jelasnya.
"Untuk barang
bukti narkoba ada sebanyak 24 perkara, itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak
37,172 Gram. Kemudian ganja 1,54 Gram, tembakau gorilla 5,371 Gram dan psikotropika 346 butir," imbuhnya.
Seluruh barang bukti
narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan
disinfektan. Sementara barang bukti perkara lainnya dimusnahkan dengan cara
dibakar dan dipotong menggunakan grenda baja.
"Semua barang
bukti narkoba itu kita lakukan pemusnahan dengan cara diblender dan kita
pastikan tidak ada yang tersisa. Yang lainnya ada yang dibakar dan ada yang
digrenda," ucapnya.
Kasi Intel Kejari
Metro tersebut mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tahun ini
lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dibandingkan
periode sebelumnya, pada pemusnahan barang bukti kali ini justru perkara
narkobanya berkurang. Tahun ini jumlah perkara narkoba ada sekitar 24
perkara," terangnya.
Tak hanya itu, Debi
juga membeberkan sejumlah barang bukti atas perkara menonjol yang turut
dimusnahkan. Mulai dari beragam senjata tajam, senjata api rakitan hingga
kosmetik ilegal.
"Barang bukti
yang dimusnahkan ini juga ada beberapa berasal dari perkara menonjol seperti
tawuran antar gangster yang beberapa waktu lalu viral, kosmetik ilegal dan
peredaran narkoba. Barang bukti senjata tajam ini berasal dari remaja-remaja
yang terlibat kenakalan remaja," paparnya.
Dari data yang
dihimpun Kupastuntas.co, ratusan barang bukti dari 53 perkara yang dimusnahkan
itu terdiri atas 24 perkara narkotika, 10 perkara Orang dan Harta Benda
(Oharda), lima perkara Keamanan Dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan 14 perkara
Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).
Untuk barang bukti
narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 37,172 Gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja,
5,571 gram tembakau gorila serta 346 butir psikotropika berbagai jenis.
Kemudian ada pula 1
unit laptop, 10 buah smartphone, 14 buah kosmetik, 6 buah senjata tajam, satu
buah senjata api dengan 5 butir amunisi aktif, 10 dirijen solar, 7 keping plat
nomor kendaraan serta 291 buah barang bukti tindak pidana umum lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025