• Sabtu, 28 September 2024

Kejari Metro Musnahkan 37,172 Gram Narkoba dan 346 Butir Obat Berbahaya

Kamis, 20 Juni 2024 - 13.12 WIB
255

Plh Kejari Metro Vivi Eka Fatma saat memimpin pemusnahan ratusan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemusnahan terhadap puluhan gram narkoba berbagai jenis dan ratusan butir obat-obatan berbahaya (Obaya). Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota setempat, Kamis (20/6/2024).

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap )terhitung sejak bulan November 2023 hingga dengan Bulan Mei 2024. Yang mana ratusan barang bukti narkoba dan barang lainnya itu berasal dari 53 perkara.

Pelaksana Harian (Plh) Kejari Metro, Vivi Eka Fatma melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin Kejari Metro sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas penuntut umum sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Debi saat wawancarai awak media, Kamis (20/6/2024).

Dirinya menerangkan, barang bukti terbanyak yang dimusnahkan tersebut ialah berasal dari perkara narkoba. Yang mana totalnya terdapat 24 perkara dalam kasus narkoba.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 53 perkara terhitung dari November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh perkara narkoba," jelasnya.

"Untuk barang bukti narkoba ada sebanyak 24 perkara, itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 37,172 Gram. Kemudian ganja 1,54 Gram, tembakau gorilla 5,371 Gram dan psikotropika 346 butir," imbuhnya.

Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan disinfektan. Sementara barang bukti perkara lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan grenda baja.

"Semua barang bukti narkoba itu kita lakukan pemusnahan dengan cara diblender dan kita pastikan tidak ada yang tersisa. Yang lainnya ada yang dibakar dan ada yang digrenda," ucapnya.

Kasi Intel Kejari Metro tersebut mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dibandingkan periode sebelumnya, pada pemusnahan barang bukti kali ini justru perkara narkobanya berkurang. Tahun ini jumlah perkara narkoba ada sekitar 24 perkara," terangnya.

Tak hanya itu, Debi juga membeberkan sejumlah barang bukti atas perkara menonjol yang turut dimusnahkan. Mulai dari beragam senjata tajam, senjata api rakitan hingga kosmetik ilegal.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini juga ada beberapa berasal dari perkara menonjol seperti tawuran antar gangster yang beberapa waktu lalu viral, kosmetik ilegal dan peredaran narkoba. Barang bukti senjata tajam ini berasal dari remaja-remaja yang terlibat kenakalan remaja," paparnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, ratusan barang bukti dari 53 perkara yang dimusnahkan itu terdiri atas 24 perkara narkotika, 10 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), lima perkara Keamanan Dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan 14 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).

Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 37,172 Gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 5,571 gram tembakau gorila serta 346 butir psikotropika berbagai jenis.

Kemudian ada pula 1 unit laptop, 10 buah smartphone, 14 buah kosmetik, 6 buah senjata tajam, satu buah senjata api dengan 5 butir amunisi aktif, 10 dirijen solar, 7 keping plat nomor kendaraan serta 291 buah barang bukti tindak pidana umum lainnya. (*)