Kanwil Kemenkumham Lampung Dorong UMKM Daftar Hak Paten

Suasana Acara Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema Peningkatan Edukasi Pemantauan, Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis (20/6/2024). Foto: Suhaili/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi
Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan
Intelektual dengan tema Peningkatan Edukasi Pemantauan, Pengawasan dan Potensi
Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung dan kegiatan Bimbingan
Teknis Penelusuran Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten Tahun 2024, Kamis
(20/6/2024).
Kepala Kanwil
Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing
mengatakan bahwa pihaknya mendorong UMKM untuk mengembangkan usahanya tetapi
tidak melanggar hak paten atau hak intelektual orang lain.
"Kita dorong UMKM
untuk melakukan usahanya tetapi harus dengan koridor tidak melanggar hak paten
atau hak intelektual orang lain. Jadi itu yang harus kita berikan sosialisasi
supaya masyarakat mendaftarkan hak patennya dan semakin percaya dengan merek
itu sehingga akan meningkatkan nilainya," kata dia.
Sorta menjelaskan
bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights)
masing-masing individu. Namun dalam hal perlindungan dan pemberian jaminan
kepastian hukum diperlukan koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi yang
berkesinambungan baik pemerintah, masyarakat, penegak hukum serta pemilik
kekayaan intelektual. "Untuk jangka waktu hak paten ini selama 20
tahun," tegasnya.
Sorta menyebutkan
bahwa dewasa ini banyak sekali kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti
penyalahgunaan merek terdaftar tanpa izin, produk palsu yang dijual menggunakan
merek terkenal (KW), plagiasi dibidang karya tulis, penggunaan musik/lagu untuk
kepentingan komersil tanpa membayar royalti, dan sebagainya.
"Kekayaan
Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan
lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk
mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang
kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta," jelas Sorta.
Kemajuan teknologi
digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya
cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik
dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital
itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang
bertentangan dengan hukum.
"Pelanggaran
Kekayaan Intelektual menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun
akibatnya K.I. di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran
tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Kekayaan
Intelektual semakin mudah. Komputer mampu menggandakan dan mencetak ditambah
dengan kemampuan internet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek
penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan," ungkap dia.
Kondisi pelanggaran
Kekayaan Intelektual ini semakin mengkhawatirkan. Sanksi efek jera terhadap
pelanggaran Kekayaan Intelektual, pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan
tidak malu untuk memproduksi, memperdagangkan, memperbanyak, dan menggandakan
barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan Intelektual.
"Kondisi dan situasi
ini timbul disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat serta
minimnya informasi tentang kekayaan intelektual dan arti pentingnya hak
kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan edukasi dan
sosialisasi yang melibatkan seluruh
stakeholder terkait sehingga terbangun persamaan persepsi/pemahaman terhadap
pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai wujud penghargaan
inovasi," terangnya.
Pemahaman mengenai
Kekayaan Intelektual oleh stakholder dan konsumen menjadi sangat penting
sehingga kelak selain mendapatkan nilai ekonomis juga dapat menjadi deteksi
dini terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat mematikan inovasi
masyarakat.
"Harapan kami
bagi pengusaha-pengusaha yang baru merintis dapat memahami bahwa arti
pentingnya untuk mendaftarkan Kekayaan
Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” jelasnya.
Selain seminar tentang
pemantauan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, pada hari ini juga
diselenggarakan bimbingan teknis penelusuran paten & pemanfaatan informasi
paten yang diikuti berbagai entitas perguruan tinggi/ lembaga penelitian.
Perguruan Tinggi sebagai Entitas/masyarakat Ilmiah dalam peran dan fungsinya
menjadikan insan intelektual dan berintegritas.
Melalui Tri Dharma
Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
serta Pengabdian kepada masyarakat, Perguruan Tinggi banyak menghasilkan karya
Intelektual, namun masih ada kecenderungan untuk keperluan angka kredit dan
akreditasi kampus. Karya Intelektual tersebut mestinya perlu mendapat
perlindungan Hukum, misalnya melalui pendaftaran paten, yang pada akhirnya
diharapkan ada komersialisasi.
Diharapkan dengan
adanya Komersialisasi akan berdampak pada munculnya Inovasi-inovasi yang makin
kompetitif. Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun
lnternasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan
perkembangan sehingga tujuan nasional dapat tercapai.
"Salah satu
langkah penting yang dilakukan adalah dengan memasyarakatkan dan melindungi
kekayaan intelektual," ucapnya.
Saat ini pengetahuan dan
kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual,
khususnya Paten semakin hari semakin membaik, Hal ini dapat dilihat dari jumlah
permohonan Paten dari dalam negeri yang semakin bertambah setiap tahunnya.
Kenaikan yang cukup signifikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten,
manfaat dan pentingnya perlindungan invensi semakin meningkat di tanah air.
"Saat ini para
peneliti, dosen dan inventor saling berpacu untuk terus menghasilan invensi
yang dapat memberikan manfaat. Perlu kami sampaikan juga bahwa permohonan Paten
di Provinsi Lampung pada Tahun 2024 ini baru berjumlah 6 (enam) yang terdiri
dari 2 (dua) Paten Biasa dan 4 (empat) Paten Sederhana," jelas dia.
Oleh karena itu,
dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pemantauan potensi pelanggaran
Kekayaan Intelektual dan Bimbingan teknis penelusuran paten dan pemanfaatan
informasi paten pada hari ini, diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau
pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha sektor industri umum/UMKM,
aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
"Khususnya dalam
deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta
menumbuh-kembangkan semangat para inventor untuk terus berinovasi dan
memaksimalkan penelusuran paten yang pada akhirnya akan menjadi invensi yang
mempunyai nilai ekonomis tinggi dan berdaya guna dalam masyarakat,"
paparnya. (**)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
HUT ke-343 Kota Bandar Lampung Bakal Dimeriahkan Jalan Sehat Penyandang Disabilitas
Kamis, 24 April 2025 -
Pengamat Politik Lampung: Dana Hibah Pilkada Rawan Tidak Tepat Sasaran
Kamis, 24 April 2025 -
BNPB Catat 37 Kejadian Bencana Alam di Lampung Sejak Awal Tahun, 11 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 24 April 2025