Disdik Lampung: Kepala Sekolah Terbukti ‘Bermain’ di PPDB Akan Dicopot
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud. Diantaranya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.
"Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain maka
sanksinya akan dicopot," kata Tommy saat rapat dengar pendapat (RDP)
dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Kamis (20/6/2024).
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, RDP tersebut
dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, untuk mengatasi polemik PPDB yang
terjadi dari tahun ke tahun.
Di mana kata dia, dari pengalaman PPDB yang lalu, terdapat banyak
kekeliruan dan indikasi permainan yang dilakukan oknum baik dari pihak panitia
PPDB, maupun pihak calon siswa yang mendaftar.
Sehingga kata dia, kekeliruan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tidak
boleh terjadi lagi dalam PPDB.
"Dari hasil RDP tadi, pihak Disdik menyampaikan mereka akan menerapkan
aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kemendikbud," ungkap
Mikdar di kantor DPRD Lampung, Kamis (20/6/2024).
"Jadi semua calon siswa yang telah diyatakan lulus di sekolah yang
dimaksud, KK (Kartu Keluarga) harus sesuai dengan akta kelahiran, ijazah dan
rapor, jika tidak sesuai maka tidak diterima," tambahnya.
Kemudian lanjut Mikdar, terhadap PPDB
jalur afirmasi dan prestasi akan tetap menerapkan sistem zonasi yang
telah berlaku.
"Kalaupun ada siswa yang masuk jalur afirmasi tapi zonasinya jauh,
maka diutamakan yang dekat," imbuhnya.
Mikdar mengatakan telah memberi masukan ke Disdik, bahwa siswa jalur
prestasi harus tetap diuji.
"Kalau tahun lalu siswa jalur prestasi ini tidak di tes lagi, tahun
ini akan diuji kemampuan mereka terhadap sertifikat yang dimilikinya oleh tim
penguji," jelasnya.
Dengan begitu lanjut Mikdar, akan mengurangi kehawatiran masyarakat Lampung
terkait PPDB.
"Kami sudah sampaikan dalam RDP, kalau ada yang tidak sesuai dengan
ketentuan, maka mereka siap disanksi seberat-beratnya," kata Mikdar.
Sementara, ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam
proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin
profesionalitas.
Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan
Disdukcapil untuk untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga
buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.
"Kemudian, Calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi
formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika
melakukan pelanggaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Tempati Posisi Keempat Top Score SINTA
Senin, 02 Desember 2024 -
Fakultas Adab UIN RIL Jalin Kerjasama dengan FIB Universitas Indonesia
Minggu, 01 Desember 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024