• Minggu, 24 November 2024

Disdik Lampung: Kepala Sekolah Terbukti ‘Bermain’ di PPDB Akan Dicopot

Kamis, 20 Juni 2024 - 15.49 WIB
1.4k

Suasana rapat antara DPRD Lampung dan Dinas Pendidikan membahas proses PPDB. Kamis (20/6/24). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud. Diantaranya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.

 

"Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain maka sanksinya akan dicopot," kata Tommy saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Kamis (20/6/2024).

 

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, RDP tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, untuk mengatasi polemik PPDB yang terjadi dari tahun ke tahun.

 

Di mana kata dia, dari pengalaman PPDB yang lalu, terdapat banyak kekeliruan dan indikasi permainan yang dilakukan oknum baik dari pihak panitia PPDB, maupun pihak calon siswa yang mendaftar.

 

Sehingga kata dia, kekeliruan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tidak boleh terjadi lagi dalam PPDB.

 

"Dari hasil RDP tadi, pihak Disdik menyampaikan mereka akan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kemendikbud," ungkap Mikdar di kantor DPRD Lampung, Kamis (20/6/2024).

 

"Jadi semua calon siswa yang telah diyatakan lulus di sekolah yang dimaksud, KK (Kartu Keluarga) harus sesuai dengan akta kelahiran, ijazah dan rapor, jika tidak sesuai maka tidak diterima," tambahnya.

 

Kemudian lanjut Mikdar, terhadap PPDB  jalur afirmasi dan prestasi akan tetap menerapkan sistem zonasi yang telah berlaku.

 

"Kalaupun ada siswa yang masuk jalur afirmasi tapi zonasinya jauh, maka diutamakan yang dekat," imbuhnya.

 

Mikdar mengatakan telah memberi masukan ke Disdik, bahwa siswa jalur prestasi harus tetap diuji.

 

"Kalau tahun lalu siswa jalur prestasi ini tidak di tes lagi, tahun ini akan diuji kemampuan mereka terhadap sertifikat yang dimilikinya oleh tim penguji," jelasnya.

 

Dengan begitu lanjut Mikdar, akan mengurangi kehawatiran masyarakat Lampung terkait PPDB.

 

"Kami sudah sampaikan dalam RDP, kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka siap disanksi seberat-beratnya," kata Mikdar.

 

Sementara, ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.

 

Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan Disdukcapil untuk untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.


"Kemudian, Calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran," pungkasnya. (*)