Bawaslu Lampung Tekankan Pencegahan Politik Uang di Pilkada 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menegaskan pentingnya pengawasan serta pencegahan politik uang pada Pilkada 2024 mendatang.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, politik uang adalah
kegiatan calon yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.
“Kegiatan membagi-bagikan uang, termasuk sembako, tidak diperbolehkan dalam
PKPU karena dianggap sebagai money politics,” tegas dia, Kamis (20/6/2024).
Tamri menyebut, barang yang diperbolehkan untuk diberikan kepada pemilih
hanya berupa penutup kepala, alat makan minum, mug, sarung, dan payung, dengan
catatan harga tidak melebihi 100 ribu rupiah.
“Jika barang yang diperbolehkan tersebut melebihi harga 100 ribu rupiah,
maka tetap tidak diperbolehkan. Bawaslu mendorong agar kampanye dilakukan
dengan memberikan barang-barang yang diperbolehkan dan bukan dalam bentuk
uang,” kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa tujuan utama pengawasan pemilu adalah menjamin
terselenggaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Tamri juga menjelaskan pentingnya menjamin kualitas pelaksanaan pemilu
dengan memastikan kompetisi yang sehat, partisipatif, serta tanggung jawab
publik yang kuat.
“Pemilu harus diselenggarakan berdasarkan asas LUBER (langsung, umum,
bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil), serta mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan. Pemilu juga harus berlangsung secara aman, lancar, tertib,
terkendali, dan kondusif,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, Tamri menguraikan, konsep penegakan hukum dalam pemilu
meliputi penanganan pelanggaran atau tindak pidana pemilu, melindungi dan
menjamin hak pilih masyarakat, serta mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
“Pentingnya pencegahan potensi pelanggaran dengan mengambil tindakan
optimal untuk mencegah secara dini potensi pelanggaran. Penindakan dugaan
pelanggaran dilakukan dengan penanganan cepat dan tepat terhadap temuan
dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Tamri menekankan bahwa tugas pengawasan juga adalah tanggung jawab seluruh
masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mengawasi jalannya pemilu
yang akan berlangsung pada bulan November nanti. Dengan demikian, Bawaslu
berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengawasan
pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Buka Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, I Made Urip: Kepercayaan Masyarakat Lampung Pada Arinal Masih Tinggi
Sabtu, 28 September 2024 -
Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, Ardjuno Siap Lanjutkan Pembangunan dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Sabtu, 28 September 2024 -
Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, Sudin: Sinergi dan Gotong Royong Kunci Kemenangan di Pilkada 2024
Sabtu, 28 September 2024 -
Kampanye Hari Ketiga: Cabup Lamsel Nanang Ermanto Siap Lanjutkan 4 Program Kerja Kerakyatan
Jumat, 27 September 2024